Dua Korban Tewas, Polresta Grebeg Home Industri Penyulingan Miras di Krian


Dua Korban Tewas, Polresta Grebeg Home Industri Penyulingan Miras di Krian PENGOPLOS - Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 2 tersangka pengoplos miras di home industri Desa Jerukgamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo beserta barang buktinya, Sabtu (29/12/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo terpaksa menggerebek home industri penyulingan minuman keras (miras) yang ada di Desa Jarukgamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Penggerebekan dan pembongkaran jaringan produsen miras illegal ini, setelah polisi mendapatkan laporan warga ada 2 orang meninggal dunia pasca pesta miras oplosan.

Berbekal laporan itu, polisi menggerebek dan membongkar industri penyulingan miras itu. Dalam membongkar industri miras ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka. Yakni Dedy (38) yang bertugas mengoplos miras dan Ahmad (36) warga setempat yang membantu tersangka utama memroduksi miras oplosan itu.

Dalam pembongkaran home industri ini , polisi tidak hanya mengamankan kedua tersangka. Akan tetapi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti operasionalisasi home industri itu. Diantaranya bahan baku dan alat penyulingan, puluhan botol arak kembang, ratusan botol arak tutup merah, tiga ember penyulingan, kain penyaringan dan ratusan botol bekas kemasan arak kosong.

"Penggrebekan home industri miras ini bermula dari laporan yang kami terima. Yakni ada dua orang yang tewas setelah pesta miras oplosan. Keduanya Bima (19) warga Lamongan dan Parkan (25) warga Dusun Jebug, Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono. Kedua korban ini pesta miras bersama enam temannya," terang Kapolresta Sidoarjo, AKBP Zain Dwi Nugroho kepada republikjatim.com, Sabtu (29/12/2018).

Berdasarkan laporan itu, lanjut Zain polisi langsung mengembangkan penyelidikan dengan memburu jaringan bisnis miras oplosan itu. Hasilnya polisi berhasil mengamankan tersangka Dedy. Saat diamankan polisi, tersangka sedang mengkonsumsi sabu-sabu.

"Seketika polisi menggeledah belakang rumah tersangka. Hasilnya polisi menemukan home industri produksi miras. Tersangka Dedy mengaku memproduksi miras dibantu Ahmad yang masih tetangganya itu. Selanjutnya tersangka Ahmad langsung diamankan dan diringkus sekalian beserta barang buktinya," tegas mantan Sekpri Kapolri ini.

Sementara seusai penggerebekan itu, kedua tersangka dan barang bukti home industri langsung diangkut ke Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut. Sedangkan dalam kasus ini, kedua tersangka bakal dijerat pasal 204 ayat (2) atau pasal 140 Jo pasal 146 ayat (2).

"Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 miliar," tandasnya. Waw