Tak Dinafkahi, Bawa Kabur Motor Teman Ibu Muda Meringkuk Ditahanan


Tak Dinafkahi, Bawa Kabur Motor Teman Ibu Muda Meringkuk Ditahanan PENIPU - Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Laely Fajriyanti alias Amel diamankan petugas Polsek Tanggulangin, Selasa (15/05/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Laely Fajriyanti (26) alias Amel perempuan asal Kelurahan Sekardangan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo yang tinggal di kos-kosan Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin nekat membawa kabur motor Honda CBR bernopol W 4521 OW milik Dayat Isbandi (49) warga Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan. Tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Tanggulangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Pengakuan maupun keterangan tersangka tidak kami percayai begitu saja. Sebab aksi kejahatan tersangka tidak terjadi disini (Tanggulangin) melainkan di beberepa tempat lainnya seperti di Sidoarjo Kota, Candi, dan Gedangan," terang Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi didampingi Kanit Reskrim Ipda Idham Khalid, Selasa (15/05/2018).

Sirdi menceritakan aksi tipu-tipu ini dilakukan ibu satu anak saat berkenalan dengan Andi Isyunanto (korban) dengan tersangka 30 April 2018 lalu di JL Raya Desa Randegan, Kecamatan Tanggulangin. Kemudian 2 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mengajak bertemu korban di JL Raya Dusun Mlagi, Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin. Setelah mereka bertemu dan berbincang-bincang, tidak lama tersangka meminjam motor teman korban, Harnad Yudha Prakas.

"Sayangnya motor itu mogok. Akhirnya, tersangka meminjam motor milik Andi Isyunanto (korban) dengan dalih menjemput rekannya di Desa Ngaban. Tanpa disadari korban, kunci motor diberikan ke tersangka. Beberapa menit kemudian, tersangka beranjak pergi bersama motor hasil pinjaman meninggalkan korban bersama temannya, Harnad Yudha Prakas," imbuhnya.

Merasa curiga dan memiliki firasat buruk, akhirnya korban bersama temannya membuntuti dari belakang menggunakan motor yang sebelumnya mogok. Setelah berjarak 500 meter, tepat berada di pertigaan Desa Putat, korban bersama temannya kehilangan jejak. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Tanggulangin.

"Kami mengamankan tersangka penipuan kendaraan bermotor ini berdasarkan laporan orangtua korban (Dayat Isbandi). Tersangka berhasil ditangkap di kosnya. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian mencapai Rp 24,6 juta," tegasnya.

Saat ini, kata Sirdi tersangka sudah ditahan. Selain itu, 1 unit motor disita sebagai barang bukti.

"Tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," paparnya.

Sementara tersangka Laely Fajriyanti dihadapan penyidik mengaku nekat menipu dan menggelapkan motor korban karena terpaksa. Alasannya, selama ini meninggalkan suami sahnya dan tinggal bersama anaknya memilih tinggal di kos dengan suami sirih tidak pernah dinafkahi karena hanya pengangguran.

"Motor hasil sudah dijual seharga Rp 2,8 juta. Uangnya sudah dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," tandasnya. K1/Waw