Simpan Sabu 2,6 Kilogram di Vacuum Cleaner Warga Sampang Ditangkap Bea Cukai Juanda


Simpan Sabu 2,6 Kilogram di Vacuum Cleaner Warga Sampang Ditangkap Bea Cukai Juanda DIPAMERKAN - Tersangka penyelundupan sabu-sabu 2,6 kilogram, Osmanhas (47) warga Desa Lon Kebun, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura dipamerkan bersama barang buktinya di kantor KPPBC TMP Juanda, Rabu (27/03/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Osmanhas (47) warga Desa Lon Kebun, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura terpaksa ditangkap petugas gabungan Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC TMP Juanda. Tersangka ditangkap lantaran menyelundupkan sabu-sabu seberat 2,625 kilogram yang disimpan dalam 2 buah vacuum cleaner.

Tersangka ditangkap petugas gabungan saat turun di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Senin (25/03/2019). Tersangka merupakan salah satu penumpang pesawat Air Asia QZ 321 jurusan Kuala Lumpur, Malaysia - Surabaya.

"Petugas curiga dengan 2 vacuum cleaner yang dibawa tersangka. Saat dibongkar vacuum cleaner itu berisi 4 paket sabu-sabu dengan berat total 2,625 kilogram itu. Selain itu, tersangka juga positif mengkonsumsi narkoba sesuai hasil tes urinenya," terang Kepala KPPBC TMP Juanda, Budi Harjanto kepada republikjatim.com, Rabu (27/03/2019) di kantornya.

Lebih jauh Budi menguraikan jika penangkapan tersangka ini merupakan upaya penggagalan penyelundupan sabu-sabu ke wilayah Jawa Timur. Apalagi, jika dikonsumsi pengguna sabu-sabu sebanyak itu mampu menyelamatkan sekitar 12.500 generasi muda dengan asumsi 1 gram sabu-sabu paket hemat dikonsumsi 5 orang.

"Usai diperiksa, tersangka dan barang buktinya langsung diserahkan ke BNNK Sidoarjo untuk proses selanjutnya," imbuhnya.

Dalam kasus ini, kata Budi tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu dijerat pasal 102 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Kepabeanan yang diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka mengakunya diberi barang titipan saja. Tapi tetap bakal dikembangkan kasus ini," tegasnya.

Kepala Kantor BNNK Sidoarjo, AKBP Tony Sugiyanto menegaskan pihaknya bakal mengembangkan jaringan lain di atas tersangka. Alasannya, pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu ini untuk menyelamatkan para generasi muda dari ancaman narkoba.

"Kalau dianalisa di Jatim ini diserang para pengkhianat negara yang merusak generasi penerus mulai dari serangan udara, laut dan darat. Karena itu kami berharap para pengkhianat ini sadar tidak mau lagi dimanfaatkan orang lain menghancurkan generasi penerus," pintahnya.

Sementara tersangka Osmanhas mengaku sabu-sabu seberat itu merupakan titipkan temannya asal Bawean, Gresik. Dirinya hanya diberi uang Rp 1,3 juta.

"Saya minta nomor HP yang bakal mengambil barang titipan itu juga nggak diberi. Saya mau dititipi karena mau pulang ke Madura saat anak saya sakit. Saya sudah 3 kali ke Malaysia baru kali ini ditangkap petugas," tandasnya. Waw