Semakin Mendekatkan Pelayanan, Warga Kota Keris Bisa Urus Paspor di MPP Sumenep


Semakin Mendekatkan Pelayanan, Warga Kota Keris Bisa Urus Paspor di MPP Sumenep RESMIKAN - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo dan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi meresmikan unit layanan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sumenep, Selasa (13/12/2022).

Sumenep (republikjatim.com) - Warga Sumenep semakin dekat dalam proses mengurus paspor. Ini menyusul, Kantor Imigrasi Pamekasan membuka unit layanan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sumenep. Pelayanan itu diresmikan dan dibuka Selasa (13/12/12) kemarin. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Hendro Tri Prasetyo dan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi.

Hendro menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Sumenep yang memiliki keinginan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya memberikan dukungan dengan bersinergi dan berkolaborasi menciptakan Unit Layanan Paspor.

"Permohonan pelayanan paspor di wilayah Kabupaten Sumenep ini menjadi permintaan pemerintah daerah, yang nantinya akan menjadi cikal bakal berdirinya Unit Kerja Keimigrasian (UKK)," ujar Hendro Tri Prasetyo kepada republikjatim.com, Rabu (14/12/2022).

Hendro menjelaskan jika di masa depan Kabupaten Sumenep memiliki Kantor Imigrasi, otomatis nama Sumenep akan tercetak di buku paspor. Sehingga akan mendunia dan dilirik masyarakat internasional.

"Akan banyak pula warga dunia yang penasaran tentang Sumenep. Bahkan, dampaknya semakin banyak masyarakat Internasional yang akan mengunjungi Sumenep. Akhirnya akan mendongkrak pariwisata dan investasi," imbuhnya.

Sementara Bupati Sumenep Achmad Fauzi menilai layanan paspor menjadi bentuk Bismillah Melayani. Instansi pemerintah dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep. Sehingga tidak perlu jauh-jauh mengurus atau membuat paspor ke Pamekasan.

"Ini suatu bentuk Bismillah Melayani. Ini memberikan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Sumenep yang akan mengurus paspor," tuturnya.

Masyarakat di Kabupaten Sumenep tersebar di 26 pulau. Jarak yang sangat jauh jika harus mengurus pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan. Dengan diresmikannya tempat pelayanan pembuatan paspor di MPP Sumenep, pihaknya berharap akan memberikan kemudahan kepada masyarakatnya yang membutuhkan paspor.

"Di ruang pelayanan publik ini, masyarakat dapat berkonsultasi dari segala hal terkait keimigrasian. Semoga dengan dibukanya pelayan paspor di MPP, ini dapat mengurangi beban masyarakat, terutama jarak dan waktu pengurusannya," tandasnya. Kem/Hel/Waw