Sanksi Bakal Dijalankan Mulai 24 Agustus, Masyarakat Sidoarjo Diminta Taati Protokol Kesehatan


Sanksi Bakal Dijalankan Mulai 24 Agustus, Masyarakat Sidoarjo Diminta Taati Protokol Kesehatan PATROLI - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji memimpin langsung patroli gabungan sekaligus menghimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan, Selasa (18/08/2020) malam.

Sidoarjo (republikhatim.com) - Dalam rangka mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, seperti tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP Pemkab Sidoarjo menggelar patroli ke sejumlah tempat kerumunan massa, Selasa (18/08/2020) malam.

Sasaran patroli pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan ini, diantaranya cafe, warung kopi, warung makanan, rental game, pusat belanja dan tempat hiburan. Kehadiran petugas gabungan di beberapa tempat ini, sempat mengejutkan pengelola dan pengunjung. Bahkan ada beberapa dari mereka tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji memimpin langsung jalannya patroli gabungan itu. Ia tampak juga menghimbau kepada pengelola cafe dan warkop agar menyediakan tempat cuci tangan, cairan hand sanitizer, dan melayani pengunjung dengan jumlah 50 persen dari kapasitas daya tampung.

"Selain itu, menjaga kebersihan lokasi maupun karyawan serta mewajibkan memakai masker baik kepada pengunjung maupun pengelola," ujarnya.

Sejumlah tempat yang ditengarai berkumpulnya banyak orang di satu titik, yang tidak mau menjalankan protokol kesehatan dengan baik, akan diberi edukasi agar masyarakat menyadari pentingnya disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan harus wajib dilakukan. Kami Polri, TNI dan Satpol PP tidak akan pernah lelah mengedukasi seluruh masyarakat Sidoarjo soal arti penting protokol kesehatan," tegasnya.

Sementara edukasi pendisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat sebagai implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bakal dilakukan hingga 23 Agustus 2020 mendatang. Sedangkan mulai tanggal 24 Agustus 2020 sampai sebulan kemudian, akan dilakukan penindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Kami akan memberikan sanksi, baik sanksi sosial maupun sanksi administrasi kalau ada yang melanggar protokol kesehatan," tandasnya. Yan/Hel/Waw