Residivis Spesialis Pencurian Burung Lovebird Diringkus Polisi


Residivis Spesialis Pencurian Burung Lovebird Diringkus Polisi SPESIALIS - Tersangka spesialis pencurian burung, Ikhiyak Ulanam (29) diringkus petugas Polsek Candi beserta barang buktinya burung Lovebird dan sangkarnya, Kamis (08/02/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Ikhiyak Ulanam alias Yayak kuli bangunan asal Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo terpaksa menikmati hari-harinya dibalik jeruji besi Polsek Candi. Pemuda 29 tahun ini, tepergok mencuri burung Lovebird milik Dian Firdaus (41) warga Dusun Nyamplung, Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

"Tersangka sudah ditahan bersama barang bukti hasil curian dan motor yang digunakan mencuri," terang Kanit Reskrim, Polsek Candi, Ipda Isbahar Buamona kepada republikjatim.com, Kamis (08/02/2018).

Lebih jauh, Isbahar menceritakan aksi pencurian di rumah korban terjadi sekitar pukul 18.15 WIB. Awalnya tersangka mendapatkan kabar dari temannya Amar alias Kojek di sebelah timur tol Dusun Nyamplung, Desa Simokali banyak warga yang memelihara burung Lovebird. Karena diiming-iming hasil curiannya bakal dibeli temannya Amar yakni Akmal tersangka tertarik menjalankan aksinya.

"Bermodalkan satu unit motor Yamaha Jupiter Nopol W 3150 VL warna biru tersangka bergegas mencari sasaran. Setelah lama berputar-putar keliling desa dan berhenti di rumah korban langsung menjalankan aksinya," imbuhnya.

Setibanya di depan rumah korban, tersangka memarkirkan motor dan langsung masuk ke dalam rumah dengan mendorong pintu pagar. Naas ketika hendak mengambil sangkar berisi burung Lovebird yang menggantung, aksi tersangka ini dipergoki anak korban (Zainudin). Seketika itu tersangka berdalih hanya melihat-lihat burung di rumah korban itu.

"Tidak lama diberitahu orang tuanya tidak ada di rumah dan anak korban masuk ke dalam rumah, tersangka langsung mengambil sangkar berisi burung Lovebird itu. Apesnya, sangkar itu jatuh ke lantai dan dipergoki korban hingga diteriaki maling dan ditangkap warga," tegasnya.

Sementara mendengar teriakan maling itu, warga sekitar yang tidak jauh langsung berhamburan untuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka. Warga yang geram tanpa basa-basi menghujani bogeman mentah kepada tersangka. Beruntung petugas Polsek Candi segera tiba di lokasi dan nyawa tersangka dapat diselamatkan dari amukan massa itu.

"Seekor burung Lovebird beserta sangkarnya dan 1 unit motor Yamaha Jupiter warna biru diamankan sebagai barang bukti. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Tersangka merupakan residivis dengan perkara yang sama yakni pencurian," pungkasnya. Waw