Puluhan Kasek SMK dan SMA Swasta Desak Revisi Perda Pendidikan


Puluhan Kasek SMK dan SMA Swasta Desak Revisi Perda Pendidikan HEARING - Puluhan Kepala Sekolah (Kasek) SMA dan SMK Swasta se Kabupaten Sidoarjo mendesak revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bersama Komisi D DPRD Sidoarjo, dan Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Selasa (13/03/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Puluhan Kepala Sekolah (Kasek) SMK dan SMA Swasta yang ada di Kabupaten Sidoarjo mendatangi kantor DPRD Sidoarjo. Mereka mendesak revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Para Kasek SMK dan SMA Sawasta yang tergabung dalam Konsorsium Sekolah Peduli Pendidikan ini menilai jika tidak direvisi Perda Pendidikan itu dapat menghambat penyelenggaraan pendidikan terutama di SMK dan SMA Swasta di Sidoarjo.

"Dalam draf pengajuan revisi Perda itu ada 13 poin yang harus direvisi dari Perda Pendidikan itu. Terutama poin soal larangan pungutan biaya pendidikan. Revisi ini sudah disepakati MKKS SMK dan MKKS SMA Swasta, termasuk Maarif dan lembaga pendidikan Muhammadiyah," terang Koordinator Konsorsium Sidoarjo Peduli Pendidikan, Kisyanto kepada republikjatim.com, Selasa (13/03/2018).

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Kis yang juga menjabat Kasek YPM 8 Sidoarjo ini menilai SMK dan SMK Swasta itu aset Sidoarjo. Menurutnya jika tak direvisi Perda Pendidikan itu bakal menurunkan daya saing pendidikan di wilayah Sidoarjo. Hal ini disebabkan meski penangananya diserahkan ke propinsi perhatiannya jauh lebih berbeda dibandingkan saat masih dibawa naungan Dinas Pendidikan Pemkab Sidoarjo.

"Kalau tak ada kata sepakat. Maka pengelolaan SMK dan SMA swasta ini bisa mandeg. Apalagi dalam Perda Pebdidikan itu ada beberapa poin yang bisa menghambat perkembangan dan pengembangan pendidikan di masing-masing sekolah," tegas Ketua MKKS SMK Swasta Sidoarjo ini.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman masih memungkinkan revisi Perda itu. Akan tetapi harus dicarikan Perda pembanding dari daerah lainnya. Oleh karenanya sambil menunggu revisi itu, pihaknya menyarankan agar sekolah mengajukan dana hibah Bansos.

"Karena SMK dan SMA swasta sekarang bukan kewenangan Bupati, tapi kewenangan propinsi. Kalau mau direvisi ya silahkan cari Perda pembanding dari daerah lainnya dulu," katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri yang hadir dalam hearing itu memastikan revisi Perda Pemdidikan sudah diajukan Dinas Pendidikan Pemkab Sidoarjo mulai beberapa hari kemarin.

"Tapi itu masih membutuhkan pembahasan lagi," tandasnya. Waw