PPh Terkumpul Rp 141,9 Miliar, Madiun Jadi Kota Terakhir Road Show PPS


PPh Terkumpul Rp 141,9 Miliar, Madiun Jadi Kota Terakhir Road Show PPS PPS - Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin saat sosialisasi PPS mengundang 120 wajib pajak dari wilayah Mataraman, meliputi Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan di Ballroom Sun Hotel Madiun, Kamis (02/06/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kota Madiun menjadi kota tujuan terakhir gelaran road show dalam rangka sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dilaksanakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II. Sosialisasi sekaligus tax gathering ini digelar di Ballroom Sun Hotel Madiun dengan mengundang 120 wajib pajak dari wilayah Mataraman, meliputi Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan, Kamis (02/06/2022).

Kegiatan sosialisasi yang mengusung tema Saiyeg Saeka Kapti, Nyawiji Mbangun Negri Melalui Program Pengungkapan Sukarela ini terselenggara atas kerja sama Kanwil DJP Jawa Timur II dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun, KPP Pratama Ngawi dan KPP Pratama Ponorogo.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin saat memberikan pemaparan terkait PPS mengajak para Wajib Pajak (WP) untuk bergotong royong bersama, membantu negara meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan.dan menurunkan angka kemiskinan dengan cara patuh membayar pajak. Menurut Vita, PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin memperbaiki kepatuhan perpajakannya melalui dua skema kebijakan. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Sedangkan skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

"Kami datang sebagai teman, menyampaikan informasi Kanwil DJP Jatim II memiliki program untuk mengungkapkan harta yang belum disampaikan dengan sukarela dengan cara membayar PPh," ujar Agustin Vita Avantin kepada republikjatim.com, Kamis (02/06/2022).

Vita menambahkan, Kanwil DJP Jatim II memiliki data baik dari internasional maupun nasional yang memungkinkan DJP mengetahui harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam laporan pajaknya. PPS merupakan kesempatan yang baik untuk mengungkapkan harta yang belum terlaporkan dengan benar.

"Dengan mengikuti PPS wajib pajak akan banyak mendapatkan manfaat. Diantaranya harta yang diikutkan PPS akan aman, tidak akan menjadi objek penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan terkait tindak pidana perpajakan. Oleh sebab itu, kami mengajak wajib pajak segera memanfaatkan program yang akan segera berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang. Cara mengikuti PPS sangat mudah, cukup dilakukan secara online melalui akun wajib pajak dengan login di laman https://djponline.pajak.go.id," imbuhnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto yang mewakili Walikota Madiun yang berhalang hadir, turut mengajak para wajib pajak untuk mengikuti PPS. Alasannya, peran pajak sangat penting dalam penanganan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi maupun dalam menopang APBN dan APBD.

"Program ini diselenggarakan berdasarkan asas kesukarelaan, kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Oleh karena itu, kami ajak wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," tegas Soeko Dwi Handiarto.

Seperti beberapa road show sebelumnya, kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait PPS, diadakan talk show dengan moderator Kepala KPP Pratama Ponorogo Indra Priyadi dan tiga narasumber yakni Kepala KPP Pratama Madiun Santoso Dwi Prasetyo, Kepala KPP Pratama Ngawi Budi Hartono dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II F G Sri Suratno. Kegiatan juga dimeriahkan dengan hiburan pelawak Syakirun alias Kirun.

Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Timur II telah melaksanakan road show di lima kluster wilayah. Kluster pertama untuk wilayah Sidoarjo Raya, kluster kedua wilayah Gresik, Tuban, Lamongan dan Bojonegoro, kluster ketiga wilayah Pamekasan dan Bangkalan, kluster keempat wilayah Madya Sidoarjo dan Madya Gresik dan kluster kelima untuk wilayah Mojokerto dan Jombang.

Berdasarkan data yang dihimpun per 2 Juni 2022, untuk Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, PPh yang terkumpul dari PPS mencapai Rp 141,9 miliar dan diikuti 1.376 wajib pajak yang tersebar di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. Hel/Waw