Polres Ponorogo Tetapkan Pembunuh Bayi di Mlarak Ibu Kandungnya Sendiri


Polres Ponorogo Tetapkan Pembunuh Bayi di Mlarak Ibu Kandungnya Sendiri TERSANGKA - Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi didampingi Paur Humas Ipda Yayun Sriwiningrum menetapkan tersangka pemhunuhan bayi di Mlarak yang terjadi Desember 2020 lalu.

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Ponorogo menetapkan YS (20) warga Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo sebagai tersangka pembunuhan bayi (anak sendiri) yang baru dilahirkan. Tersangka memukul bayinya sebelum dibuang di belakang rumahnya.

"Kasus ini kejadiannya Desember 2020 lalu. Setelah melalui beberapa rangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, YS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi kepada republikjatim.com, Rabu(14/04/2021).

Hendi menjelaskan tersangka terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan bayi yang baru dilahirkan meninggal dunia dan jasadnya dibuang dibelakang rumahnya. Tersangka dijerat pasal karena perbuatan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tersangka (YS) dijerat pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman antara 5 sampai dengan 10 tahun penjara," imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Tulungagung ini.

Hendi mengaku tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan beberapa alasan dan pertimbangan. Diantaranya kondisi maupun kejiwaan tersangka. Namun tersangka diberlakukan pengawasan dan diwajibkan lapor rutin ke Satuan Reskrim Polres Ponorogo. Selain itu, diharapkan tersangka bersikap kooperatif.

"Jasad bayi berjenis kelamin perempuan dengan panjang 51 sentimeter dan berat 4 kilogram itu ditemukan di belakang rumah tersangka. Saat ditemukan, jasad bayi masih lengkap dengan ari-ari yang belum dipotong. Tersangka memukul kepala dan tubuh bayinya menggunakan benda tumpul di dekat tumpukan kayu yang berada di belakang rumahnya itu," tandasnya. Mal/Waw