Polisi Tangkap Mahasiswa Ponorogo Tersangka Pencabulan Anak Gadis yang Masih Duduk Dibangku SMA


Polisi Tangkap Mahasiswa Ponorogo Tersangka Pencabulan Anak Gadis yang Masih Duduk Dibangku SMA CABUL- Tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo menangkap tersangka pencabulan terhadap anak bawah umur, RA warga Ponorogo beserta barang buktinya, Senin (10/10/2022).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim Polres Ponorogo berhasil menetapkan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Penetapan tersangka ini setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban hingga akhirnya polisi meringkus tersangka di rumahnya.

Tersangka itu adalah RA (21) warga Ponorogo. Tersangka melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap AN (17) diawali dengan mengirim video porno ke pacarnya sendiri (AN) yang tak lain warga Kecamatan Dolopo, Madiun itu. Aksi mengirim video porno yang dilakukan tersangka ke pacarnya ini berhenti, setelah mahasiswa di salah satu kampus di Ponorogo itu dibekuk tim Satuan Reskrim, Polres Ponorogo.

"Tersangka mencabuli dan menyetubuhi pacarnya yang masih pelajar alias dibawah umur itu," ujar Kasat Reskrim, Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia kepada republikjatim.com, Senin (10/10/2022) di Polres Ponorogo.

Menurut Nikolas aksi itu berawal pada Juni 2022 lalu. Saat itu, tersangka dan korban berpacaran. Kemudian tersangka mengirimi video porno melalui WhatsApp (WA) kepada korban. Tujuannya membujuk rayu korban agar mau melakukan persetubuhan.

"Saat mengirim video itu, terus menerus dilakukan tersangka. Pertama kali tanggal 19 Juni 2022. Kemudian keterusan hingga tersangka terus mengirimi video porno kepada korban itu," ungkapnya.

Hingga akhirnya korban curhat kepada ibu kandungnya. Korban mengakui jujur telah berhubungan badan dengan tersangka. Lantaran tersangka terus memaksa korban untuk kembali berhubungan badan itu.

"Mendapati kejadian yang dialami anak perempuannya, ibu korban langsung melaporkan ke polisi. Ibu korban tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka," tegas mantan Kasat Reskrim, Polres Nganjuk ini.

Sementara itu, kata Nikolas tersangka ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. Tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan 1 kali dan pencabulan 2 kali.

"Pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan tersangka di salah satu kamar hotel di Ponorogo. Dalam kasus ini, tersangka kami jerat pasal 81 dan atau pasal 82 KUHP tentang Pencabulan," pungkasnya. Mal/Waw