Pernah Ditahan 3 Bulan, Bocah Umur 16 Tahun di Ponorogo Sudah Mencuri 17 Kali


Pernah Ditahan 3 Bulan, Bocah Umur 16 Tahun di Ponorogo Sudah Mencuri 17 Kali DIPERIKSA - Tersangka kasus pencurian MBF (16) saat diintrograsi petugas di Poksek Sukorejo, Kamis (22/04/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Spesialis pencurian rumah-rumah kosong akhirnya diringkus petugas Polsek Sukorejo. Tersangka adalah seorang pelajar setingkat SMP, MBF (16) warga Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Jawa Timur. Pengakuan tersangka cukup mengejutkan petugas.

Selama ini, tersangka sudah menjalankan aksi pencurian ke rumah- rumah warga sebanyak 17 kali. Bahkan sebelumnya juga sudah pernah dihukum 3 bulan penjara atas perbuatannya mencuri itu.

"Kasus yang dilakukan tersangka terakhir masuk dalam kasus pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolsek Sukorejo, AKP Beny Hartono kepada republikjatim.com, Jumat (23/04/2021).

Beny menceritakan meski tersangka masih duduk di bangku akhir SMP, akan tetapi sudah berkali-kali mencuri. Sasarannya rata-rata rumah warga. Beny mencontohkan kasus pencurian dengan pemberatan Minggu (11/04/ 2021) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sukorejo mendapatkan laporan korban, Edy P telah kehilangan uang tunai Rp 2,8 juta, HP merek OPPO A33 warna hitam dan jaket warna coklat. Kemudian tetangga di depan rumah Edy P yaitu rumah Marmi kehilangan uang sebesar Rp 1,4 juta.

"Pengakuan tersangka mengakui mencuri di rumah Edy P. Setelah itu pada malam yang sama mencuri sebanyak 3 kali di tempat berbeda-beda," ungkapnya.

Modus yang dilakukan tersangka, kata Beny tersangka masuk ke rumah korban lewat pintu dengan cara mencongkel menggunakan sebatang kayu dan gagang sendok untuk melancarkan aksinya. Namun, karena tersangka masih berusia dibawa umur, petugas berupaya mediasi antara korban, orang tua tersangka dan Perangkat Desa. Namun, hasilnya tidak ada titik temu.

"Tersangka menjalankan aksinya lebih dari 17 kali. Dimediasi Polsek Sukorejo 1 kali, Unit PPA Polres Ponorogo 1 kali dan Polsek Ngadiluwih Polres Kediri 1 kali. Tersangka Tahun 2019 pernah ditahan di Rutan Polres Ponorogo dalam kasus yang sama. Dijatuhi hukuman 3 bulan kurungan penjara," tegasnya.

Hasil pemeriksaan, penyitaan barang bukti dan hasil gelar perkara, perbuatan tersangka masuk unsur dalam pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP. Barang bukti yang disita petugas sebuah HP OPPO A33 warna hitam, sebuah celana panjang merk JHON FIELD warna biru, sebuah jaket warna coklat, sebuah gagang sendok makan, uang tunai Rp 30.000 dan sepasang sandal merek Outdoor Pro warna hitam.

"Sedangkan narang bukti yang disita dari korban lain sebuah dompet bertuliskan FOREVER YOUNG warna biru, sebuah dompet merk CROCODILE warna coklat, 1 buah dompet STRONG warna biru, sebuah dompet warna merah hitam, sebuah dompet warna pink ungu, sebuah dompet transparan merk BIG, sebatang kayu panjang 97 sentimeter, sebuah slot kunci pintu terbuat dari kayu panjang 23 sentimeter," tandasnya. Mal/Waw