Penyuap Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan Beri Kesaksian 7,5 Jam


Penyuap Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan Beri Kesaksian 7,5 Jam SAKSI - Terpidana Filiphus Djap memberikan keterangan detail untuk terdakwa mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko dan mantan Kepala ULP Pemkot Batu, Edi Setiawan hampir 7,5 jam berturut-turut di Pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Selasa (27/02/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Terpidana Filiphus Djap menjadi saksi kunci untuk terdakwa mantan Walikota Batu, Eddy Rumpoko dan mantan Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setiawan dalam sidang keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Selasa (27/02/2018). Tidak tanggung-tanggung, terpidana kasus suap yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara ini memberikan keterangan untuk kedua terdakwa itu sekitar 7,5 jam. Yakni mulai pukul 09.15 WIB hingga pukul 16.25 WIB.

Kendati dalam dua sesi sidang yang berbeda, saksi Filiphus Djap tetap bersikukuh pada keterangannya yakni memberikan hadiah untuk mantan Walikota Batu mobil Toyota New Alphard seharga Rp 1,6 miliar yang dibayar 2 kali. Yakni uang muka dibayar cash Rp 300 juta dan sisanya Rp 1,3 miliar dibayar dengan cara ditransfer.

Selain itu, pria berbadan gemuk ini juga tetap bersikukuh memberikan hadiah senilai Rp 300 juta untuk terdakwa Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan. Rinciannya Rp 200 juta untuk terdakwa Eddy Rumpoko dan Rp 100 juta untuk terdakwa Edi Setiawan. Filiphus Djap meyakini terdakwa Eddy Rumpoko maupun Edi Setiawan mengetahui jika dirinya bakak mengantar undangan adalah mengantar uang Rp 200 juta untuk Eddy Rumpoko dan Rp 100 juta untuk Edi Setiawan. Hanya saja, bahasa sandinya pakai bahasa mengantarkan undangan.

"Saat hendak mengantar undang ke rumah dinas Walikota Batu itu. Saat menunggu Pak Walikota Batu keluar saya ditangkap dan digerebek petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya di ruang sidang Candra, Selasa (27/02/2018).

Lebih jauh, pemenang tender pengadaan mebeler dan seragam sekaligus pemilik PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa mengaku saat ditangkap KPK HP, ua g dan sejumlah barang miliknya disita KPK. Termasuk mobil Toyota Lexus putih miliknya yang diparkir di halaman Rumdin Walikota Batu saat itu.

"Saya baru ketemu Pak Eddy Rumpoko saat sudah berada di Polda Jatim. Kami dipertemukan tim KPK saat itu," tegasnya.

Sedangkan JPU KPK, Iskandar Marwanto menanyai satu per satu peran terdakwa Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan saat lelang mebeler dan pengadaan kain (seragam) itu. Termasuk uang komitmen 10 persen untuk Eddy Rumpoko dan 2 persen untuk Edi Setiawan dalan kontrak mebeler Rp 5,2 miliar lebih itu. Selain itu memutar sejumlah rekaman telepon antara Filiphus Djap dan Edi Setiawan maupun Eddy Rumpoko.

Sementara tim penasehat hukum Eddy Rumpoko sebanyak 8 orang menanyai satu per satu keterangan saksi Filiphus Djap itu. Termasuk PH Yusril Ihza Mahendra yang membela Eddy Rumpoko itu.

"Apakah sudah dikonfirmasi ke terdakwa Eddy Rumpoko soal mobil Alphard itu. Karena BPKBnya lewat saksi. Termasuk mengantar undangan tahukah terdakwa itu berisi uang. Kalau belum konfirmasi terdakwa jangan-jangan itu bahasa saksi (Filiphus Djap) dan Edi Setiawan. Apa peran Edi Setiawan sampai mengatur proyek dan keuangan Walikota Batu saat itu," pintah Yusril.

Menanggapi itu, saksi Filiphus Djap sempat kebingungan. Selain itu mengaku belum konfirmasi ke terdakwa Eddy Rumpoko tapi sudah berkali-kali komunikasi lewat tatap muka dan telepon.

"Soalnya saya dikenalkan Edi Setiawan, kata Pak Wali Edi Setiawan yang nanti ngurusi semuanya," katanya.

"Karena sudah cukup lama. Saksi lainnya dari Batu ditunda pekan saja keterangannya," tutup Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti menutup 2 sesi sidang untuk kasus OTT Batu. Waw