Edarkan 3.000 Pil Koplo Arek Balongbendo Diringkus Polisi


Edarkan 3.000 Pil Koplo Arek Balongbendo Diringkus Polisi PENGEDAR - Tersangka pengedar pil koplo, Ahmad Hidayat beserta barangbukti digelandang petugas Polsek Krembung bersama Kanit Reskrim Polsek Krembung, Ipda Sulasno, Selasa (27/02/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib sial dialami Ahmad Hidayat. Pria 32 tahun ini berkeinginan meraup keuntungan besar dari hasil bisnis menjual 3.000 butir pil koplo.

Namun sayangnya, keinginan belum terpenuhi pengangguran asal Dusun Sudimoro, Desa Jeruklegi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo ini digelandang dan dijebloskan petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Krembung ke tahanan. Tersangka kedapatan membawa 3.000 pil koplo saat digeledah dan diperiksa petugas. Selain mengamankan ribuan pil koplo petugas juga menemukan uang tunai yang diduga hasil penjualan pil setan itu.

"Tersangka ditangkap anggota saat giat antisipasi 3 Cepu di kawasan area Pasar Krembung. Petugas mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang membawa pil koplo jenis double L dalam jumlah ribuan," terang Kapolsek Krembung, AKP Saadun melalui Kanit Reskrim Ipda Sulasno kepada republikjatim.com, Selasa (27/02/2018).

Lebih jauh Sulasno yang juga mantan Kanit Reskrim, Polsek Sidoarjo Kota ini menjelaskan berawal dari informasi awal itulah, anggota Polsek Krembung yang di lapangan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya ternyata sesuai ciri-ciri tersangka di warung kopi depan Pasar Krembung ditemukan tersangka sedang menunggu seseorang.

"Seketika tersangka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Kemudian ditemukan barang bukti beberapa pil koplo dari saku pemuda berinisial AFA itu," imbuhnya.

Karena tidak mau kehilangan kesempatan, lanjut Sulasno dengan minimnya barang bukti dari AFA itu, petugas membawa AFA ke Polsek Krembung dan dimintai keterangan. Saksi AFA mengaku pil koplo itu hasil membeli dari seseorang di JL Raya Wonoayu. Berbekal keterangan dari AFA itu, pemasok pil koplo atas nama Ahmad Hidayat berhasil ditangkap di rumahnya beserta barang buktinya.

"Tersangka dijerat pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan 2 kantong plastik besar masing-masing berisi 1.500 butir pil double L, sebuah hand phone merek Oppo, uang sebesar Rp 2.050 diduga hasil penjualan disita sebagai barang bukti," tegasnya.

Sementara tersangka, Ahmad Hidayat mengaku menjalankan bisnis berjualan pil double L itu sejak 6 bulan yang lalu. Menurutnya barang haram itu dibeli dari Kediri. Sedangkan per kantong berisi 1.000 butir seharga Rp 450.000 bakal dijual seharga Rp 550.000.

"Sedangkan keuntungan hasil penjualan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," tandasnya. St1/Waw