Pemuda Bligo Pencuri Mesin di KPTR Candi Diringkus Polisi


Pemuda Bligo Pencuri Mesin di KPTR Candi Diringkus Polisi PENCURI - Tersangka pencurian, Muhamad Kusaeri (22) warga Desa Bligo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarho diamankan petugas beserta barang buktinya, Senin (04/12/2017).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Muhamad Kusaeri warga RT 14, RW 06, Desa Bligo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo ditangkap petugas Polsek Candi. Pemuda 22 tahun ini diringkus paska mencuri peralatan traktor dan sebuah sepeda pancal.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pencurian. Diantaranya, 1 (satu) set knalpot traktor New Holand milik pelapor (korban), 1 (satu) set Timbel pemberat traktor seberat 45 kilogram milik korban dan 1 (satu) unit sepeda pancal (sepeda angin) jenis Kebo warna hijau tua (milik tersangka).

Kasus pencurian ini terjadi di lahan Koperasi KPTR JL Raya Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan korban (pelapor) adalah Kastolan (64) warga RT 04, RW 02, Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

"Modus pencuriannya, tersangka mengambil alat traktor New Holand dengan cara membuka menggunakan alat kunci satu per satu di lepas dari traktornya," terang Kapolsek Candi, Kompol Kusminto kepada republikjatim.com, Senin (04/12/2017).

Kusminto menceritakan korban melaporkan kasus pencurian itu dengan datang ke Polsek Candi. Tersangka melaporkan tindak pidana pencurian knalpot traktor sebanyak 1 (satu) set dan timbel pemberat traktor sebanyak 11 (sebelas) biji serta Accu traktor 2 (dua) biji. Kasus pencurian itu terjadi Minggu (26/11/ 2017) sekitar pukul 16.00 WIB di lahan milik KPTR JL Raya Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Ditaksir kerugian korban kurang lebih Rp 35 juta.

"Kami amankan tersangka paska olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi," imbuhnya.

Kasus pencurian ini bermula, kata Kusminto saksi (Hari) mencurigai tersangka mengambil barang-barang itu. Selanjutnya atas kejadian pencurian ini saksi menyampaikan ke saksi (Slamet Effendi). Kemudian para saksi menyampaikan pencurian ke korban. Seusai menerima laporan dari saksi selaku sopir traktor jika knalpot traktor, timbel pemberat traktor dan accu Tractor New Holand telah hilang dicuri tersangka.

"Berdasarkan adanya laporan itu pelapor bersama saksi-saksi berusaha mencari tersangka tetapi tak ditemukan. Akhirnya kejadian ini dilaporkan pelapor ke Polsek Candi Sabtu (02/12/ 2017). Kemudian laporan ditindaklanjuti oKanit Reskrim bersama anggota dan dibantu para saksi untuk mencari keberadaan tersangka. Hasilnya, tersangka dapat ditangkap dan diamankan beserta barang buktinya," tegasnya.

Untuk prosesnya, kini tersangka diperiksa di Polsek Candi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

"Tersangka terancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. Waw