Pemkab Permudah Perizinan NIB, SPP-IRT dan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM di Sidoarjo


Pemkab Permudah Perizinan NIB, SPP-IRT dan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM di Sidoarjo PERIZINAN - Kepala DPMPTSP Pemkab Sidoarjo, Rudi Setiawan beri kemudahan perizinan bagi pelaku UMKM terutama untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta sertifikat halal, Senin (15/07/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjadi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Sidoarjo semakin mudah. Ini menyusul, Pemkab Sidoarjo memberikan berbagai kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM. Seperti halnya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta sertifikat halal.

Pemkab Sidoarjo siap memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan berbagai perizinan itu. Pelayanan kemudahan berusaha itu gencar disosialisasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo. Seperti yang dilakukan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Senin (15/07/2024).

Dalam sosialisasi itu, DPMPTSP Pemkab Sidoarjo juga membimbing para pelaku UMKM untuk memperoleh NIB secara online. Pengajuannya melalui aplikasi layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko. Terdapat 395 pelaku UMKM di Kecamatan Candi yang hadir.

Beberapa narasumber dihadirkan dalam kegiatan itu. Diantaranya dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo dan Halal Center. Mereka akan menjelaskan langkah-langkah penerbitan SPP-IRT maupun penerbitan sertifikat halal dengan mudah.

Kepala DPMPTSP Pemkab Sidoarjo, Rudi Setiawan mengatakan mengurus izin usaha saat ini sangat mudah. Bisa dilakukan secara online melalui OSS-RBA. Namun masih ada yang belum mengetahuinya. Karena itu, pihaknya akan terus mensosialisasikan kemudahan perizinan itu. Selain itu, Rudi juga akan memberikan pendampingan penerbitan NIB dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

"NIB ini merupakan bukti legalitas UMKM. Satu-satunya proses perizinan legalitas usaha yang di Indonesia melalui OSS-RBA," ujar Rudi Setiawan.

Rudi menjelaskan DPMPTSP Pemkab Sidoarjo akan selalu hadir bagi para pelaku usaha UMKM Sidoarjo. Pelayanan yang baik akan selalu diwujudkan. Ke depan ia berharap para pelaku usaha semakin sadar dan tertib administrasi dalam berusaha. Dengan begitu, iklim usaha bagi UMKM akan semakin kondusif.

"Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM semakin berpeluang memperluas usaha dan mudah mengakses fasilitas pembiayaan dari perbankan," paparnya.

Asmaul Lila yang menjadi salah satu pelaku UMKM asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi yang hadir dalam kesempatan itu mengaku senang. Alasannya fasilitas kemudahan izin usaha yang diberikan Pemkab Sidoarjo akan membantunya dalam mengembangkan usahanya. Menurutnya, sudah satu tahun ini ia menjalankan usaha olahan makanan.

"Penjualannya secara langsung dan online. Hasilnya cukup menjanjikan. Setiap hari dapat dijual. Bahkan setiap bulan ada saja permintaan secara online. Alhamdulillah peminatnya banyak dan sudah pernah dibeli orang Bandung dan Jakarta," ungkapnya.

Asmaul Lila berharap dengan NIB serta SPP-IRT dan sertifikat halal itu, usaha olahan makanannya semakin berkembang. Bahkan, konsumen akan semakin percaya akan produk yang dijualnya. Apalagi, untuk mendapatkannya semakin mudah dan murah.

"Bagus ada program kemudahan berusaha seperti ini apalagi saya berencana untuk mengembangkan usaha saya ini," pungkasnya. Ary/Waw