Staf Khusus Presiden RI ke Sidoarjo, Pertanyakan Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah di Kecamatan Tarik


Staf Khusus Presiden RI ke Sidoarjo, Pertanyakan Penyelesaian Konflik Rumah Ibadah di Kecamatan Tarik DIALOG - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi berserta Forkopimda Sidoarjo saat menerima kunjungan kerja Staf Khusus Presiden RI Joko Widodo, Grace Natalie Louisa di Pendopo Delta Wibawa soal larangan pendirian rumah ibadah di Kecamatan Tarik, Senin (15/07/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat untuk mengatasi polemik penolakan dan perizinan rumah ibadah yang terjadi di Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Salah satunya mempermudah proses perizinan rumah ibadah dan dialog mencari solusi bersama.

Hal itu terungkap saat Plt Bupati Sidoarjo, Subandi menerima kunjungan staf khusus Presiden RI, Joko Widodo sekaligus pertemuan dengan tokoh masyarakat beserta stakeholder terkait di ruang transit Pendopo Delta Wibawa, Senin (15/07/2024). Ia mengedepankan dialog terbuka untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

"Kita perlu menjaga kerukunan dan menghormati perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Subandi.

Subandi menegaskan konflik semacam itu harus diselesaikan dengan bijak. Tujuannya, agar kedamaian dan keharmonisan tetap terjaga.

"Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi. Saya juga pesan agar masyarakat tidak asal menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, terlebih terkait kehidupan beragama," katanya.

Subandi juga terus mengawal keberadaan perizinan rumah ibadah yang ada di Sidoarjo. Pihaknya menargetkan akhir Juli 2024 sudah terdata rumah ibadah yang membutuhkan perizinan atau tidak.

"Saya sudah koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Terpadat Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) terkait semua izin tempat pendirian ibadah akan dikawal," tegasnya.

Sementara Kepala DPMPTSP Pemkab Sidoarjo, Rudi Setiawan menegaskan saat ini pihaknya dan Dinas P2CKTR tengah melakukan pendataan perizinan rumah ibadah. Tahapannya saat ini beberapa tempat ibadah sudah mencukupi dokumen yang nantinya akan diupload ke aplikasi SIMBG dari Kementerian PUPR.

"Izin rumah ibadah ini meliputi izin bangunan untuk beraktivitas, perizinan yang bersifat legalitas dan wajib pula melampirkan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota)," katanya.

Staf Khusus Presiden RI Jokowi, Grace Natalie Louisa mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo dalam mengatasi konflik antar umat beragama yang baru baru ini viral.

"Saya apresiasi kecepatan Bupati Sidoarjo beserta jajarannya dalam mengatasi konflik itu. Ini merupakan bentuk komitmen Indonesia adalah Bhinneka Tunggal Ika. Semua berhak mendapatkan yang terbaik apapun latar belakangnya dan agamanya," pungkasnya. Ary/Waw