Pemkab Naikkan Siltap dan Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan Seluruh BPD di Sidoarjo


Pemkab Naikkan Siltap dan Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan Seluruh BPD di Sidoarjo KENAIKAN - Kabar gembira kenaikan Siltap dan BPJS Ketenagakerjaan disampaikan Plt Bupati Sidoarjo, Subandi saat pengukuhan pengurus Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (PBPD) di Kantor Kecamatan Jabon, Selasa (16/07/2024) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ini kabar gembira bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemkab Sidoarjo siap menaikkan Penghasilan Tetap (Siltap) seluruh anggota BPD di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, BPD juga mendapat perlindungan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. 

Kabar gembira itu disampaikan Plt Bupati Sidoarjo, Subandi yang menghadiri pengukuhan pengurus Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (PBPD) Kecamatan Jabon di Kantor Kecamatan Jabon, Selasa (16/07/2024) malam.

Subandi mengatakan kesejahteraan seluruh anggota BPD menjadi perhatian Pemkab Sidoarjo. Keberadaan BPD sangat penting dalam proses percepatan pembangunan. Hal ini karena menjadi mitra Pemerintah Desa dalam mempercepat pembangunan di Sidoarjo.

"Karena BPD ini tugasnya luar biasa dalam membantu percepatan pembangunan desa. Tentu, saya sebagai Plt Bupati membuat kebijakan yang baik terkait kesejahteraan anggota BPD," ujar Subandi. 

Kabar baik itu tentu disambut gembira pengurus BPD Kecamatan Jabon. Mereka terlihat antusias saat dikukuhkan Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Sidoarjo, Mulyono Wijayanto. 

Menurut Subandi, kenaikan Siltap semua anggota BPD itu akan dimasukkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Tahun 2024 ini. Besaran nilai kenaikannya sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Pemkab Sidoarjo.

"Tidak hanya kenaikan Siltap untuk seluruh anggota BPD. Kabar baik lainnya, seluruh anggota BPD didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan terlindungi program JKM BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ada anggota BPD yang meninggal dunia, ahli waris akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Subandi meminta anggota BPD agar dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing. BPD menjadi mitra Pemdes dalam mewujudkan pembangunan desa. Karena itu, BPD harus berkomitmen bersama mewujudkan pembangun desa yang lebih baik. 

"BPD sebagai mitra Pemdes harus memiliki komitmen membangun desa. BPD harus dapat menjalin harmonisasi dengan Kepala Desa (Kades)," tegasnya.

Salah satu anggota BPD Kecamatan Jabon, Marjoko mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemkab Sidoarjo kepada kesejahteraan anggota BPD. Dirinya bersyukur kenaikan Siltap itu  sangat berarti. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi anggota BPD seperti dirinya.

"Perhatian berupa peningkatan kesejahteraan itu, akan kami imbangi dengan kinerja lebih baik lagi. Alhamdulillah, kesejahteraan Paguyuban BPD ini diperhatikan. Saya berterima kasih karena kami peningkatan tunjangan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan itu," ungkapnya.

Marjoko sendiri mendengar ada kenaikan Siltap anggota BPD sebesar Rp 300.000 setiap bulan. Dari Rp 700.000, Siltap anggota BPD setiap bulan naik menjadi Rp 1 juta.  Sedangkan Siltap Ketua BPD saat ini Rp 900.000 akan naik menjadi Rp 1,2 juta.

"Kami belum pernah merasakan kenaikan Siltap sejak dirinya menjadi anggota BPD. Begitu pula dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh anggota BPD. Baru pertama kali ini kebijakan itu diterima dari Plt Bupati Sidoarjo. Ini baru pertama kali, kami semua sebagai anggota berterima kasih sekali atas kebijakan Bupati sekarang ini," tandasnya. Ary/Waw