Pelajar Atlet Renang Sidoarjo Kecewa Diganjal Ikut Kejurda Jatim


Pelajar Atlet Renang Sidoarjo Kecewa Diganjal Ikut Kejurda Jatim JUARA - Latiful Muyassar siswa kelas 8 SMPN 1 Sidoarjo yang merupakan atlit muda renang Sidoarjo berfoto bersama gurunya seusia menjadi juara umum Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) cabang olahraga renang berhak mewakili tingkat Propinsi Jatim.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Winarno warga Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo terlihat kecewa berat. Ini menyusul, putra tunggalnya Latiful Muyassar (14) yang tak lain atlit renang Sidoarjo tidak diakomodir KONI Sidoarjo mengikuti Kejurda Renang di Surabaya. Salah satu pemicunya, lantaran Muyassar juga menggeluti cabang olahraga selam.

Winarno mengaku putra tunggalnya yang masih duduk di bangku kelas 8 SMPN 1 Sidoarjo ini merupakan atlit muda renang Sidoarjo. Oleh karenanya layak mengikuti Kejurda Renang di Surabaya. Namun kenyataannya dia harus menelan kekecewaan lantaran namanya tidak masuk dalam kontingen renang asal Sidoarjo.

"Kami tidak memahami mengapa anak saya yang seharusnya mewakili atlet renang Sidoarjo justru tidak masuk dalam Kejurda Renang itu. Peraturan yang ditetapkan Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Sidoarjo dalam mencari bibit atlet muda renang berprestasi berbeda dengan kota atau kabupaten lain. Di Pasuruan, Malang, Surabaya maupun di Tuban atlet selam bisa ikut dalam Kejurda renang. Di Sidoarjo tidak boleh katanya," terang Winarno kepada republikjatim.com, Kamis (28/03/2019).

Lebih jauh, Winarno menceritakan putra tunggalnya yang memiliki tinggi badan 180 sentimeter tergabung dalam Delta Swimming Club (DSC). Putranya itu beberapa waktu lalu saat mengikuti kejuaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) cabang olahraga renang berhasil menjadi juara umum dan berhak mewakili ke tingkat Propinsi Jatim. Apalagi, dalam kejuaraan O2SN cabor renang ini peserta maksimal harus mengikuti 3 gaya dari 6 gaya yang dipertandingkan.

"Nah, dari tiga gaya yang diikuti putra saya yakni renang gaya punggung 50 M, gaya bebas 50 M dan gaya Kupu-kupu 50 M berhasil menjadi juara I semua. Karena itu, anak saya menjadi juara umum di kejuaraan O2SN itu," imbuhnya.

Menurut Winarno putranya gagal mengikuti Kejurda Renang di Surabaya karena saat ini menggeluti cabang olahraga selam. Bahkan diminta membuat surat pernyataan. Namun bagi Winarno aturan pelarangan ini hanya ditetapkan PRSI Sidoarjo. Aturan itu tidak berlaku untuk kabupaten/kota lainnya di Jatim.

"Bagi saya peraturan itu sangat merugikan para atlet muda berprestasi di Sidoarjo termasuk anak saya. Usia anak-anak tidak sepatutnya diperlakukan seperti ini. Karena pelajar ini berupaya mencari bakat dan jati diri untuk berkreasi dan berprestasi. Masa keemasan anak-anak harus diberi keleluasaan untuk mengeksploitasi kemampuannya dalam mencari prestasi bukan mala dibatasi," tegasnya.

Karena itu, kata Winarno pihaknya mempertanyakan masalah ini ke pihak KONI Sidoarjo melalui surat dengan tembusan ke Pengprov dan KONI Jawa Timur. Saat itu, KONI Sidoarjo berjanji akan melakukan mediasi tentang nasib prestasi olahraga anak itu.

"Kami berharap kedepan, segala peraturan yang menghambat perkembangan atlet muda untuk berprestasi agar dikaji ulang. Biarkan anak-anak memilih Cabor yang akan ditekuni untuk bakat dan prestasinya agar menjadi atlet profesional," pintahnya.

Sementara itu secara terpisah Ketua KONI Sidoarjo Frengky Effendi melalui ponselnya menegaskan pihaknya sudah mengagendakan untuk melakukan pertemuan antara Cabang Olahraga (cabor), pelatih club dan pihak orang tua untuk membahas permasalahan itu. Hanya saja, untuk Minggu ini mediasi itu masih belum bisa digelar.

"Karena ada pertandingan sampai tanggal 10 April 2019 mendatang," tandasnya. Waw