Pejabat Kanwil DJP Jatim II Jadi Narasumber Workshop Penyusunan Lapkeu dan Pajak Bagi Koperasi


Pejabat Kanwil DJP Jatim II Jadi Narasumber Workshop Penyusunan Lapkeu dan Pajak Bagi Koperasi PAJAK - Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jatim II Chandra Hadi jadi narasumber Workshop Penyusunan Laporan Keuangan (Lapkeu) dan Pajak Bagi Koperasi yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah di Aliante Hotel Malang, Selasa (18/07/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II menjadi pemateri dalam Workshop Penyusunan Laporan Keuangan (Lapkeu) dan Pajak Bagi Koperasi yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur. Acara ini digelar di Aliante Hotel & Convention Center Kota Malang, Selasa (18/07/2023).

Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur II, Chandra Hadi yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan materi terkait Pengenaan Pajak Koperasi Berdasarkan UU HPP, PPh dan PPN. Dalam paparannya Chandra menyampaikan Koperasi dan UMKM selaku wajib pajak, memiliki kewajiban menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan menurut perpajakan sebagai suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan.

"Termasuk di dalamnya ada harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi setiap tahun pajak berakhir," ujar Chandra Hadi kepada republikjatim.com, Rabu (19/07/2023).

Chandra menguraikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 mengatur Koperasi telah mendapatkan insentif pembebasan pengenaan pajak Sisa Hasil Usaha bagian anggota sebagai deviden.

"Pengenaan pajak Koperasi antara lain sebagai pemungut pajak karyawan (PPh 21), PPn dan PPh Badan berdasarkan Undang-Undang Pajak," ungkapnya.

Kegiatan ini dihadiri 60 pengurus koperasi binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur. Acara dibuka Kepala Bidang Pembiayaan, Arif Lukman Hakim yang mewakili Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur.

"Kami berharap setelah mengikuti workshop ini para pengurus koperasi dapat lebih memahami soal laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Entitas Privat dan Perpajakan bagi Koperasi yang meliputi PPh 21, PPN dan PPh Badan," pintanya.

Sementara kegiatan ini menjadi sinergi antara Kanwil DJP Jawa Timur II dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi demi pertumbuhan ekonomi.

"Karena Koperasi dan UMKM menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Timur," tandasnya. Hel/Waw