Nyamar Jadi Petugas PLN, Residivis Asal Jember Diringkus Polisi Usai Kuras Harta Warga Sawoo Ponorogo


Nyamar Jadi Petugas PLN, Residivis Asal Jember Diringkus Polisi Usai Kuras Harta Warga Sawoo Ponorogo PENCURIAN - Tersangka Muhammad Adi Putra (30) warga Jember ini berhasil diamankan petugas Polsek Sawoo setelah melakukan pencurian di wilayah Sawoo dengan menyaruh sebegai petugas PLN, Kamis (22/09/2022).

Ponorogo (republikjatim.com) - Pepatah menyebutkan sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini cocok bagi Muhammad Adi Putra warga Dusun Langsatan, Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

Pria 30 tahun ini terpaksa diamankan petugas Polsek Sawoo usai menyamar sebagai petugas PLN untuk memperlancar modus pencuriannya. Tersangka berpura-pura sebagai petugas PLN dengan modal Id Card PLN palsu, obeng dan taspen.

Tersangka diamankan polisi setelah melakukan pencurian di rumah Sriwati (30) warga Dusun Krajan, Desa Tumpakpelem, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Kapolsek Sawoo, AKP Joko Suseno menceritakan kronologi kasus pencurian ini bermula saat korban pergi menghadiri undangan pernikahan di Desa Temon, Kecamatan Sawoo bersama-sama tetangga sekitarnya. Saat itu, yang ada di rumah korban hanya Mariyem (80). Kemudian sepulangnya dari acara itu, korban mendapati kamarnya dalam keadaan acak-acakan.

"Setelah dicek, ternyata barang-barang berharga dan sejumlah uang miliknya tidak ada alias hilang," ujar Joko Suseno kepada republikjatim.com, Kamis (22/09/2022).

Selanjutnya, korban melaporkan kasus pencurian itu, kepada Imam Sopingi (51) Ketua RT dan diteruskan ke Polsek Sawoo. Dalam laporan barang yang diambil pelaku diantaranya uang tunai Rp 2.650.000 yang ditaruh di dompet warna coklat muda, sebuah HP merek OPPO A16 type CPH2269 warna hitam dan doshbook, sebuah cincin mas berat 2,4 gram, dua selop rokok merek Warung Kopi, dua pak Rokok merek Djarum 76.

"Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 jutaan," tegasnya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Joko tersangka mengelabuhi pemilik rumah dengan menyamar sebagai petugas PLN dan kontrol speedometer. Tersangka mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai petugas PLN dengan menunjukan ID card petugas PLN palsu. Kemudian tersangka berpura-pura mengecek dan mengontrol listrik.

"Kemudian tersangka menjalankan aksinya dengan mengambil barang-barang berharga milik korban," ungkapnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Saat pemeriksaan tersangka ini merupakan residivis. Tersangka sudah pernah masuk penjara dalam kasus yang sama di wilayah Tulungagung," tandasnya. Mal/Waw