Nagih Hutang Disertai Penganiayaan, Warga Bojonegoro Dijebloskan Bui


Nagih Hutang Disertai Penganiayaan, Warga Bojonegoro Dijebloskan Bui PENGANIAYA - Tersangka penganiayaan, Samsul (36) beserta barang buktinya ditunjukkan Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kemarin.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Samsul warga Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro dijebloskan ke dalam tahanan Polresta Sidoarjo. Pria 36 tahun ini, ditahan lantaran menganiaya, Ardiansyah Harahap warga Perum Mutiara Citra Graha Blok H1 Nomor 30, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah per yang diduga bekas senpi, HP Samsung Note 4 warna Gold dalam kondisi rusak berat dan pecah serta hasil visum et repertum atas nama Ardiansyah Harahap.

"Nilai hutangnya Rp 60 juta. Tapi korban sudah menjaminkan satu unit mobil Suzuki APV. Tapi, saat menagih justru dibarengi kekerasan dan penganiayaan," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Jumat (11/05/2018).

Lebih jauh Harris menceritakan awalnya tersangka dan rekannya L menagih hutang ke istri korban dengan datang ke rumah korban. Saat itu tersangka ditemui korban. Karena tersangka dan rekannya menunggu terlalu lama, akhirnya tersangka bicara dengan nada tinggi. "Korban pun membalas dengan bicara bernada tinggi. Hingga membuat tersangka emosi dan menarik kerah korban. Seketika korban dipukul tersangka dan temannya L menodongkan pistol," imbuhnya.

Bahkan L sempat memukulkan gagang pistol ke wajah korban. Kemudian tersangka mendorong korban hingga terjatuh.

"Korban mengalami luka sesuai hasil visum dan HP korban yang direbut tersangka dan sempat dibanting hancur dan retak-retak. Karena menenukan pir senpi dan terluka korban melaporkan kasus penganiayaan ini ke polisi," tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka Samsul dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan. Ancaman hukumanya 5 tahun penjara.

"Kami tak ingin ada aksi premanisme. Yang dilakukan tersangka dan rekannya ini premanisme mirip debt collector. Meski hutang ini bersifat pribadi dan saling mengenal sama-sama punya usaha konter HP," ungkapnya.

Sementara tersangka Samsul mengaku sebelumnya, korban sudah pernah berhutang kepadanya. Namun pembayarannya lancar tidak seperti hutang yang terakhir ini.

"Ya jatuh tempo hutang ini setahun," tandasnya. Waw