Minta Sidoarjo Bebas Pungli, Bupati Ancam PNS Terjerat Korupsi Diberhentikan Tidak Hormat


Minta Sidoarjo Bebas Pungli, Bupati Ancam PNS Terjerat Korupsi Diberhentikan Tidak Hormat NAIK PANGKAT - Sebanyak 643 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Sidoarjo menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat di acara Apel PNS di Alun-alun Sidoarjo, (24/10/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah mengancam bakal memberhentikan secara tidak hormat jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo terjerat kasus dugaan korupsi. Hal ini lantaran mencederai pencanangan program Sidoarjo bebas pungutan liar (Pungli).

Ancaman ini disampaikan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah saat Apel PNS di Alun-alun Sidoarjo, (24/10/2018). Dalam apel ini disertai penyerahan Surat Keputusan (SK) untuk 643 PNS Pemkab Sidoarjo yang mengalami kenaikan pangkat mulai golongan I sampai golongan IV.

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah mengingatkan kepada jajarannya agar bekerja secara profesional, disiplin, bertanggung jawab dan menjadi aparat pemerintah yang amanah.

"PNS harus bersih. Jangan sampai ada pegawai (PNS) yang melakukan pungli. Sidoarjo yang sudah baik telah dinilai Kementerian Dalam Negeri sebagai pemerintah daerah dengan kinerja terbaik se Indonesia dan pelayanan publik Sidoarjo menjadi percontohan nasional," ucap Saiful Ilah kepada republikjatim.com, Rabu (24/10/2018).

Selain itu, Abah Ipul minta kinerja pelayanan publik lebih ditingkatkan lagi. Bagi PNS yang melaksanakan tugas dengan baik maka pangkat akan dinaikkan sesuai dengan aturan.

"Sedangkan PNS yang dinilai kurang maksimal, seperti melakukan pelanggaran disiplin maka kenaikan pangkat bisa ditunda," katanya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo, Sri Witarsih menegaskan pegawai yang terkena masalah korupsi dan sudah diputus inkrah pengadilan akan diproses sesuai dengan aturan yang ada. Yaitu dipecat dengan tidak hormat.

"Bupati minta agar seluruh aturan yang berlaku ditegakkan, termasuk pegawai yang tersandung kasus korupsi akan diproses sesuai aturan berlaku. Kalau sudah terbukti di pengadilan maka pegawai itu akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.

Lebih jauh perempuan yang akrab dipanggil Wit ini berjanji mulai Tahun 2018, BKD bakal meningkatkan 8 jenis pelayanan dengan melakukan sertifikasi standar pelayanan ISO. Pelaksanaannya mulai November besok proses sertifikasi ISO dipastikan sudah rampung.

"Kami berharap dengan penegakkan peraturan yang berlaku akan meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mengurangi pelanggaran," tandasnya. Waw