Warga Prambon Tewas Ditabrak KA Jenggala di Perlintasan Tak Berpalang Pintu


Warga Prambon Tewas Ditabrak KA Jenggala di Perlintasan Tak Berpalang Pintu TEWAS - Korban Adi Dwi Putra (22) warga Desa Simpang, Kecamatan Prambon tewas di perlintasan KA Desa Kajeksan, Kecamatan Tulangan usai ditabrak KA Jenggala, Rabu (24/10/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang pengendara motor Honda Beat bernopol W 6862 QZ, Adi Dwi Putra (22) warga Desa Simpang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban tewas di perlintasan KA tanpa palang pintu di Desa Kajeksan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Rabu (24/10/2018). Selain korban tewas, motor yang ditabrak KA dengan nomor lokomotif 207. Sedangkan KA Jenggala ini jurusan Sidoarjo - Mojokerto dengab masinis KA, Panca Nugraha.

"Kecelakaan ini dipicu korban kurang berhati-hati saat melintas perlintasan KA tak berpalang pintu itu," terang Kanit Shabara Polsek Tulangan, Aiptu Marwan kepada republikjatim.com, Rabu (24/10/2018).

Usai dievakuasi lanjut Marwan jenazah korban dilarikan ke RSUD Sidoarjo untuk divisum sambil menunggu pihak keluarga korban datang ke rumah sakit.

"Jenazah langsung kami evakuasi ke RSUD Sidoarjo," imbuhnya.

Dalam kecelakaan ini, lanjut Marwan terjadi sekitar pukul 06.45 WIB. Kecelakaan bermula saat korban sendirian mengendarai motor Honda Beat bernopol W 6862 QZ melaju dari selatan (Prambon) menuju utara Kajeksan (Tulangan). Setibanya di TKP menuju makam Mbah Jaelani, korban diduga tidak berhenti laju motornya. Akan tetapi, malah menerobos jalur perlintasan KA tanpa palang pintu tanpa menengok kanan - kiri.

"Saat melintasi rel bersamaan KA Jenggala melaju dari stasiun Tulangan- Tarik langsung menyambar tubuh korban hingga tewas seketika di lokasi kejadian itu," tegasnya.

Sementara itu, Marwan yang ikut mengantar jenazah korban ke RSUD Sidoarjo memastikan korban meninggal di lokasi kejadian dengan luka serius di bagian kepala.

"Untuk motor milik korban kami amankan di Polsek Tulangan sebagai barang buktinya," pungkasnya. K1/Waw