Mediasi Penyimpangan Rerekruitmen Perangkat Desa Nanggungan Belum Ada Titik Temu


Mediasi Penyimpangan Rerekruitmen Perangkat Desa Nanggungan Belum Ada Titik Temu MEDIASI - Sejumlah pejabat DPMPD, anggota Komisi A dan perwakilan Aloka bermediasi akan tetapi belum menemukan titik temu, Jumat (23/03/2018).

Kediri (republikjatim.com) - Desakan jawaban adanya dugaan pelanggaran rekruitmen perangkat Desa Nanggungan, Kecamatan Kayel Kidul belum ada titik temu. Padahal, dalam mediasi itu dihadiri Aliansi LSM Ormas Kediri Raya (Aloka), Kepala DPMPD, Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab Kediri serta Komisi A DPRD Kabupaten Kediri.

Koordinator Aloka, Khoirul Anam mengatakan proses rekruitmen mengacu Perbub No 5 Tahun 2017. Isinya yang dicopot dan dilantik untuk menjadi perangkat desa hasil tes yang dilakukan pekan kemarin. Menurutnya, dalam Perbup itu hasil dan nilai tertinggi Nomor 1 dan Nomor 2 sebagai cadangan.

"Kami menilai ada dugaan penyimpangan dalam rekruitmen itu. Karena yang dilantik Kades dan diketahui Camat dengan nilai rangking nomor 5. Ini jelas melanggar Perbup itu," terangnya kepada republikjatim.com, Jumat (23/03/2018).

Sedangkan Kepala DPMPD Pemkab Kediri, Satirin mengaku DPMPD hanya memfasilitasi dan melaksanakan aturan Perda terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

"Kami hanya menjalankan tugas itu sebagai lembaga pembina," katanya.

Perwakilan Inspektorat Pemkab Kediri, Hermawan mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Nanggungan Kayen Kidul. Hasilnya, yang menjadi alasan Kades mendapatkan rekomendasi Camat Kayen Kidul agar mengangkat perangkat desa. Padahal, belum menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai bahan evaluasi.

"Apakah ini sudah berjalan sesuai koridor apa tidak, inspektorat meminta dalam bentuk berita acara sebagai pertanggung jawabannya," kilahnya.

Hasil mediasi sebelumnya, permintaan DPMPD 7 hari kerja mendatang bakal memberikan jawaban sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, permasalahan ini bakal dibahas tim eksekutif secara bersama.

"Agar kedepannya tidak ada kejadian yang sama seperti ini," pintahnya.

Sementara Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto berjanji bakal terus mengawal kasus ini.

"Apabila nanti ditemuka pelanggaran kasus ini akan diberikan kepada pihak yang berwenang sebagai pelaksana hukum yakni kepolisian," tandasnya. Pan/Waw