Satu Tersangka Pemerasan di Bungurasih Tertangkap, Satu Jadi DPO


Satu Tersangka Pemerasan di Bungurasih Tertangkap, Satu Jadi DPO DIRINGKUS - Tersangka pemalakan, Aris Yulianto (38) ditangkap petugas Polresta Sidoarjo dan seorang tersangka lain, Zaenal (40) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (23/03/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo dan Polsek Waru berhasil menangkap satu tersangka kasus pemalakan penumpang taksi online di parkiran Indomaret, Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo yang videonya sempat diupload di Media Sosial (Medsos). Namun seorang tersangka lainnya, masih melatikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini, tersangka yang berhasil ditangkap itu dijebloskan dalam tahanan Polresta Sidoarjo.

Tersangka yang berhasil ditangkap polisi itu yakni Aris Yulianto (38), warga Kelurahan Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan rekannya Zaenal (40), warga tinggal di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo masih buron dan ditetapkan sebagai DPO.

"Saya minta maaf kepada Pak Kapolres dan semua anggota Polresta Sidoarjo karena mencatut nama anggota Polresta Sidoarjo. Saya juga minta maaf kepada Mbak Maya (korban)," sesal Aris Yulianto saat di Polresta Sidoarjo, Jumat (23/03/2018).

Tersangka Aris ditangkap polisi setelah video aksi pemerasannya diunggah di media sosial oleh Maya atau FR Soraya, perempuan warga asal Jatirogo, Kabupaten Tuban. Kemudian korban juga melapor ke Polresta Sidoarjo terkait aksi pemerasan itu.

"Salah satu anggota Polresta Sidoarjo yang namanya dicatut tersangka juga melapor dalam tuduhan pencemaran nama baik," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji.

Kini, lanjut Himawan tersangka Aris harus mendekam di dalam penjara dengan jeratan pasal berlapis. Yakni pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Perkara ini diselidiki polisi, setelah videonya viral di Medsos. Polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan anggota polisi yang namanya dicatut tersangka.

"Hasilnya, tersangka terbukti memeras satu slop rokok terhadap sopir dan penumpang taksi online ini. Sementara terkait anggota yang namanya disebut, propam langsung melakukan pemeriksaan dan terbukti anggota itu tidak terlibat. Anggota ini kenal dengan pelaku karena sempat ditugaskan di kawasan itu. Namanya dicatut dan dimanfaatkan tersangka untuk memeras korban," tegasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan itu Kapolresta Sidoarjo sempat memerintahkan Kapolsek Waru Kompol M Fathoni agar segera menangkap Zaenal, satu tersangka lainnya yang masih DPO. Selain itu, meminta Soraya alias Maya (korban) untuk membacakan surat pernyataan permintaan maaf. Karena mengupload video dan tidak langsung melaporkan perkara pemerasan itu ke polisi. Waw