Mabuk, Jagoan Kampung Asal Prambon Tusuk Perut Tetangga


Mabuk, Jagoan Kampung Asal Prambon Tusuk Perut Tetangga PENUSUK - Tersangka Hadi Ismanto beserta barang bukti didampingi Kapolsek Prambon, AKP Isharyata saat release di Polsek Prambon, Minggu (01/04/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Hadi Ismanto warga Desa Temu, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo dijebloskan ke sel tahanan Polsek Prambon. Pria 33 tahun ini nekat menusuk perut tetangganya sendiri, Wahyu Wijianto (26) sebanyak 2 kali.

Kejadian itu saat korban berada di samping Jembatan Asak tidak jauh dari rumahnya. Kini terpaksa tersangka harus mempertangungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Prambon, AKP Isharyata mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban hingga mengalami luka tusuk di bagian perut bermula dari salah paham. Menurutnya, saat itu sekitar pukul 18.00 WIB, sebelumn terjadi penusukan dengan mengguakan pisau berukuran panjang 19 sentimeter ini, tersangka memiliki masalah keluarga. Setelah itu tersangka terlebih dahulu menenggak minuman keras (miras).

"Saat mabuk karena pengaruh minuman itu tersangka berjalan kaki sambil ngomel-ngomel melintasi jembatan yang tidak jauh dari rumahnya itu," terang Isharyata kepada republikjatim.com, Minggu (01/03/2018).

Kemudian lanjut Kapolsek pada saat bersamaan di atas jembatan bertemu dan berpapasan dengan korban. Naas ketika korban memberikan saran agar tersangka harus bersabar dan tidak mudah marah memicu emosi tersangka.

"Tanpa disadari korban dengan perkataan itu tersangka merasa tersinggung, marah dan tidak terima. Seketika melayangkan pukulan ke wajah korban. Aksi pemukulan tersangka tidak berhenti disitu. Selanjutnya, tersangka semakin beringas mengeluarkan pisau yang diselipkan di balik baju langsung menusukkan ke perut korban sebanyak dua kali," imbuhnya.

Kala itu, korban langsung ambruk bersimbah darah. Namun setelah berdiri langsung berlari sambil memegangi perut berteriak-teriak meminta tolong ke warga sekitar.

"Seketika itu tersangka kabur melarikan diri. Berdasarkan laporan korban tersangka berhasil ditangkap anggota di Jalan Raya Desa Wonoplintahan keesokan harinya," tegasnya.

Sementara selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1 celana pendek warna biru yang terdapat bercak darah dan sebilah pisau berukuran 19 sentimeter yang diamankan sebagai barang bukti.

"Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau  pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan Menggunakan Senjata Tajam," pungkasnya. K1/Waw