Kuota Tiap Desa dan Kelurahan Tidak Dibatasi, Pemkab Sidoarjo Mulai Buka Pendaftaran Program KURMA


Kuota Tiap Desa dan Kelurahan Tidak Dibatasi, Pemkab Sidoarjo Mulai Buka Pendaftaran Program KURMA UMKM - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali saat bersama para pelaku UMKM yang mulai melaksanakan ekspor keluar negeri.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program Kartu Perempuan Usaha Mandiri (KURMA) yang digagas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mulai dibuka pendaftarannya. Program ini bertujuan mendukung permodalan kelompok usaha perempuan agar mandiri sekaligus dapat membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga.

"Pendaftaran program KURMA tidak ada pembatasan, baik di tingkat desa maupun kelurahan dan kecamatan. Program ini untuk mendongkrak ekonomi keluarga dengan menggerakkan perempuan-perempuan mandiri yang terkendala permodalan dalam mengembangkan usahanya," ujar Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor, Senin (13/06/2022) di Pendopo Delta Wibawa.

Bupati Sidoarjo berharap dengan tumbuhnya usaha kelompok itu akan terbentuk iklim kemandirian bagi perempuan serta membantu meningkatkan taraf hidup keluarga yang lebih layak. Dampaknya, kata Gus Muhdlor bisa membantu perekonomian keluarga termasuk mendukung putra-putrinya menempuh pendidikan tinggi dengan biaya dari hasil usaha yang dikembangkan lewat kelompok perempuan mandiri KURMA.

"Program ini dampaknya multi effect. Yakni mendorong para perempuan untuk mandiri, membantu perekonomian keluarga dan yang paling penting menciptakan iklim Sidoarjo adalah kota produktif dalam pengembangan usaha ekonomi mikro dan kreatif," imbuh alumni SMAN 4 Sidoarjo.

Pendaftaran KURMA dibuka mulai tanggal 6 - 15 Juni 2022 melalui Desa/Kelurahan masing-masing. Selanjutnya, pihak desa akan membawa berkas pengajuan calon penerima program ke kecamatan mulai tanggal 8-15 Juni 2022 mendatang. Setelah dilakukan verifikasi pada tingkat kecamatan, terakhir tanggal 21 Juni akan diusulkan ke Dinas Koperasi dan UMKM tanggal 20-24 Juni 2022. Formulir pendaftaran sudah disiapkan Dinas Koperasi dan UMKM yang bisa diunduh lewat http://bit.ly/materiKURMA.

 Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemkab Sidoarjo Edi Kurniadi menegaskan untuk mendapatkan program KURMA ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu, diantaranya usaha kelompok minimal 5 orang dan maksimal 10 orang dengan satu jenis usaha yang dikelola secara bersama atau manajemen bersama.

"Dalam satu kelompok tercatat berdomisili dalam satu RT serta ber KTP Sidoarjo. Peserta tidak berstatus sebagai anggota atau istri dari ASN, POLRI/TNI, Pegawai BUMD dan BUMN. Kelompok usaha yang bisa mendapat program KURMA minimal 1 bulan sudah terbentuk dan termasuk kategori usaha mikro," ungkapnya.

Sedangkan besaran dukungan modal setiap kelompok usaha berbeda-beda, kata Edi bergantung dari hasil verifikasi dan penilaian tim teknis yang dibentuk Dinas Koperasi dan UMKM. Plafon modal usaha KURMA nanti menyesuaikan dari hasil penilaian tim.

"Selain itu disesuaikan dengan jumlah pendaftar yang sudah dinyatakan memenuhi syarat. Karena tidak ada pembatasan untuk tiap desa/kelurahan dan kecamatan," tandasnya. Hel/Waw