Konsorsium Pendidikan Sidoarjo Desak Dewan Masukkan SLTA Dalam Perda Pendidikan


Konsorsium Pendidikan Sidoarjo Desak Dewan Masukkan SLTA Dalam Perda Pendidikan HEARING - Komisi D DPRD Sidoarjo menggelar hearing bersama Konsorsium Sidoarjo Peduli Pendidikan membahas Perda Pendidikan, Rabu (02/05/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Belasan Kepala SLTA dan Pengurus Perguruan Swasta, PGRI dan Dewan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo yang tergabung dalam Konsorsium Sidoarjo Peduli Pendidikan mendesak Komisi D DPRD Sidoarjo tidak segera mengesahkan Perda Pendidikan. Hal ini disebabkan Dinas Pendidikan Pemkab Sidoarjo tetap tidak memasukkan SLTA dalam Perda Pendidikan itu. Kondisi ini menunjukkan Dinas Pendidikan masih menetapkan wajib belajar 9 tahun.

Desakan itu disampaikan Konsorsium Sidoarjo Peduli Pendidikan dalam hearing bersama Komisi D DPRD Sidoarjo. Dalam hearing itu dipimpin Ketua Pansus Revisi Perda Pendidikan, Mahmud dengan 6 anggota Komisi D DPRD Sidoarjo lainnya.

"Konsorsium tetap meminta SLTA dimasukkan dalam Perda Pendidikan dengan dasar hukum Perda Pendidikan Propinsi Jatim Wajib Belajar (Wajar) 12 tahun dengan segala konsekuensinya, diantaranya BKSM, insentif guru non TPP dan lainnya," terang Ketua Konsorsium Sidoarjo Peduli Pendidikan, Kisyanto kepada republikjatim.com, Rabu (02/05/2018) seusai hearing.

Oleh karena itu, lanjut pria yang akrab dipanggil Kis ini, Konsorsium Pendidikan Sidoarjo meminta DPRD agar tidak mengesahkan dulu Perda Pendidikan ini jika tuntutan konsorsium memasukkan SLTA dalam Perda beserta segala konsekuensinya. Sekaligus memasukkan dalam Anggaran Daerah Tahun 2019 untuk BKSM SMA dan insentif Guru non TPP.

"Masukan kami (Konsorsium) itu usulan PGRI, Dewan Pendidikan, MKKS SMAN/S, SMPN/S, Maarif, Muhammadiyah, dan Kristen. Semua sepakat dan saling menguatkan usulan Konsorsium itu," imbunnya.

Selain itu, lanjut Kisyanto yang juga Ketua MKKS SMK Swasta Sidoarjo ini meminta DPRD harus mengapresiasi usulan-usulan itu. Bahkan pengesahan Perda harus ditunda sampai dengan semua aspirasi masyarakat di bidang pendidikan terakomodir. Termasuk soal pengajuan konsorsium untuk bantuan BKSM dan insentif guru non TPP Tahun 2019 paling lambat 4 Mei 2018 besok.

"Draf Perda Pendidikan harus dikembalikan lagi ke Dinas Pendidikan untuk menampung aspirasi masyarakat pendidikan (Konsorsium Pendidikan Sidoarjo). Kami minta dewan mendukung langkah dan usulan Konsorsium Pendidikan Sidoarjo yang akan melakukan studi banding ke Bojonegoro, Batu, dan Pasuruan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Revisi Perda Pendidikan, Mahmud menegaskan Perda Pendidikan disahkan sebelum Perda BPBD. Pihaknya pun mendukung semua usulan konsorsium itu untuk dimasukkan ke Perubahan Raperda Pendidikan.

"Terkait pemberkakuan pasal larangan dan sanksi pidana bagi pendidik, tenaga kependidikan, komiite sekolah/ madrasah dan dewan pendidikan apabila memungut kepada siswa dan menjual buku dan seragam itu masih dalam pembahasan," pungkas anggota Komisi D sekaligus politisi PAN ini. Waw