Kemenkumham Gelontorkan Rp 4,1 Miliar Untuk Bantuan Hukum Warga Miskin di Jatim


Kemenkumham Gelontorkan Rp 4,1 Miliar Untuk Bantuan Hukum Warga Miskin di Jatim MoU - Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto menandatangani bantuan Rp 4,1 miliar untuk bantuan hukum warga miskin di Jatim melibatkan 65 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terverifikasi, Sabtu (19/02/2022).

Surabaya (republikjatim.com) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menganggarkan Rp 4,1 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Timur. Penyalurannya akan dilakukan melalui 65 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terverifikasi.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto berpesan kepada PBH agar memanfaatkan anggaran itu dengan baik. Anggaran Rp4,1 miliar itu akan dibagi menjadi dua bidang. Untuk bantuan litigasi sebesar Rp 3,44 miliar dan untuk bantuan non-litigasi Rp 680,55 juta.

"Ada 65 PBH yang berhak memanfaatkan anggaran itu. Nilainya bergantung akreditasi masing-masing PBH," ujar Wisnu Nugroho Dewanto melalui siaran tertulisnya, Sabtu (19/02/2022).

Wisnu menjelaskan dari 65 PBH yang mendapatkan hak itu memang berada dalam kategori akreditasi yang berbeda. Ada 48 PBH yang mendapatkan akreditasi C. Selanjutnya ada 14 PBH terakreditasi B. Sedangkan yang memiliki akreditasi A berjumlah tiga PBH.

"Kami akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan. Kalau tidak memenuhi target maka anggaran akan kami alihkan kepada PBH yang lebih baik kinerjanya," tegas Wisnu.

Saat ini, para PBH telah menandatangani kontrak dan perjanjian kinerja dengan Kanwil Kemenkumham Jatim. Dia menjelaskan langkah ini diambil untuk lebih mengoptimalkan penyaluran anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

"Selama ini, kami menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Semua sudah otomatis melalui Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBanKum). Jadi data serapan anggaran maupun kinerja PBH bisa dilihat secara real time," ungkap Wisnu.

Untuk itu, Wisnu berpesan agar setelah ditandatanganinya perjanjian tentang pelaksanaan bantuan hukum ini, para pimpinan atau direktur PBH segera menjalankan kegiatannya. Sesuai hak dan kewenangannya dalam membantu masyarakat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum. Karena pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi warga negaranya.

"Termasuk menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum," tandasnya. Kem/Hel/Waw