Karyawan Swasta Bawa Sabu-Sabu Paket Hemat Diringkus Petugas Polsek Krian


Karyawan Swasta Bawa Sabu-Sabu Paket Hemat Diringkus Petugas Polsek Krian DIRINGKUS - Petugas Polsek Krian meringkus pengedar sabu-sabu, Riyo Vadeli (27) warga Dusun Gamping Tengah, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo beserta sejumlah barang buktinya, Rabu (10/02/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Unit Reskrim Polsek Krian meringkus pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka saat ditangkap membawa sabu-sabu seberat 0,77 gram.

Tersangka yang tak lain karyawan perusahaan (swasta) ini adalah Riyo Vadeli (27) warga Dusun Gamping Tengah, Desa Gamping, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Tersangka ditangkap saat berada di rumah kos di Dusun Gamping Tengah, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu-sabu di tempat tinggal tersangka.

"Dari informasi itu, kami (petugas) kemudian menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Kemarin kami menggerebek rumah itu," ujar Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason, Rabu (10/02/2021).

Selain itu, kata Mukhlason, saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu paket hemat seberat 0,77 gram dalam dua klip plastik dari tangan tersangka.

"Barang bukti lainnya berupa satu timbangan elektrik, satu alat hisap, satu pipet kaca dan skrop dari sedotan," tegas mantan Kapolsek Ngadiluwih ini.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Mukhlason tersangka dijerat pasal 112 dan atau pasal 114  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih akan mengembangkan kasus ini. Karena dugaanya masih ada keterkaitan dengan pelaku-pelaku lainnya," tandasnya. Zak/Hel/Waw