Kapolda Jatim Pastikan Penggerebekan Gudang PCC Wonoayu Jaringan Surabaya


Kapolda Jatim Pastikan Penggerebekan Gudang PCC Wonoayu Jaringan Surabaya TUNJUKKAN BUKTI - Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin didampingi Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji menunjukkan barang bukti pil PCC 5,3 juta dan bukti lainnya di Polsek Wonoayu, Kamis (18/01/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin memastikan jika tersangka, Imam Muklison (52) warga RT 07, RW 02, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo merupakan jaringan hasil penggerebekan di Citra Land, Surabaya yang diringkus 7 Nopember 2017 kemarin. Saat penggerebekan itu, tersangka Imam Muklison sempat kabut ke Kalimantan bersama 4 Daftar Pencarian Orang (DPO) lain yang sudah ditangkap Polda Jatim sebelumnya.

"Kami memastikan tersangka IM (Imam Muklison) jaringan Citra Land. Saat kabur ke Kalimantan itu sisa barang 5,3 juta disimpan di Tempat Kejadian Perkara ( TKP) yang digrebeg di Sawocangkring kemarin," terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin kepada republikjatim.com, Kamis (18/01/2018).

Tersangka Imam Muklison, lanjut Machfud Arifin merupakan jaringan Sugeng dkk yang diringkus sebelumnya. Selain itu, lanjut Machfud baik yang TKP Citra Land maupun TKP Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo bukanlah produsen. Mereka adalah jaringan pemasok untuk pengepakan dan pengemasan.

"Pabrik produksinya ada di Purwakarta, Jawa Tengah. Semua pil ini produk lokal produksinya ada di Jawa Tengah itu. Bahkan belum sempat diedarkan," imbuhnya.

Oleh karenanya, paska kasus ini Kapolda Jatim bakal berkoordinasi dengan Polda Jateng terkait hasil pengungkapan jaringan ini. Apalagi, sebelumnya tersangka Imam Muklison sempat jadi karyawan bagian pengepakan di pabrik Purwokerto, Jawa Tengah itu.

"Tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara tersangka Imam Muklison mengakui belum sempat mengedarkan 5,3 juta pil terlarang itu. Alasannya, dirinya belum sempat melaksanakan pengepakan dan baru kembali dari pelariannya di Kalimantan itu. Bahkan sejumlah mesin pengepakan juga belum digunakan sama sekali.

"Baru mau diedarkan tapi belum sempat terjual sudah digerebeg polisi. Saya hanya mengamankan barang-barang itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji memimpin penggerebekan rumah yang diduga dijadikan home industri sekaligus untuk memproduksi pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC). Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti pil PCC 5,3 juta butir pil siap edar. Dalam penggerebekan di rumah kontrakan di RT 07, RW 02, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu itu, petugas juga mengamankan seorang tersangka yakni Imam Muklison (52) warga setempat. Selain itu mengamankan barang bukti yang diamankan 5.355.000 butir pil PCC. Rinciannya, rinciannya Somadril 1,44 juta butir, 210.000 PCC, 60.000 DMD, 3,6 juta butir PCC dalam kemasan kardus semua serta 45.000 butir dalam kemasan 45 botol. Waw