Tak Terima Saudara Ditelantarkan, Kakak Beradik Hajar Ipar 


Tak Terima Saudara Ditelantarkan, Kakak Beradik Hajar Ipar  PENGEROYOK - Tersangka kasus pengroyokan, Tri Wahyudi Anto dan M Taufik digelandang anggota Polsek Krembung, Rabu (17/01/2018). Insert foto korban dirawat di Puskesmas Krembung.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kakak beradik Tri Wahyudi Anto (32) dan M.Taufik (23) keduanya warga RT 10, RW 05, Desa Kedungrawan, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo terpaksa berurusan dengan petugas polsek Krembung. Mereka berdua mengeroyok dan menganiaya, Bambang Irawan (29) tukang tambal ban warga RT 13, RW 07, Dusun Kates, Desa Wangkal, Kecamatan Krembung yang tak lain masih adik iparnya sendiri suami dari Kumalasari (23). Kini, kedua tersangka meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Krembung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Aksi pengeroyokan yang dilakukan kakak beradik ini terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Hal itu dipicu korban diduga menelantarkan istrinya yang tak lain saudara kedua tersangka. Kedua tersangka merasa sakit hati dan menganiaya korban hingga mengalami luka sobek di bagian pelipis mata dan berlumuran darah.

Awalnya, Senin (15/01/2018) korban beserta temannya Ismail (26) sedang nongkrong di pinggir jalan yang tidak jauh dari rumahnya. Saat duduk-duduk di atas jok motor, tiba-tiba dihampiri Tri Wahyudi Anto, M Taufik dan rekan-rekannya. Seperti jagoan, tersangka Tri Wahyudi Anto langsung turun dari jok motornya sambil bertanya pekerjaan korban apa dan dimana. Saat itu korban menjawab tidak bekerja karena habis sakit. Tanpa basa-basi, tersangka Tri Wahyudi Anto langsung melayangkan bogem mentah berungkali ke wajah korban hinggah terjatuh dari atas jok motornya.

Melihat korban tidak berdaya dan terjebur ke parit (got) tersangka M Taufik langsung memukuli serta menendang tubuh korban. Tidak hanya itu, korban sempat berusaha berdiri. Namun kedua tersangka semakin beringas tetap memukuli dan menendang tubuh korban berulangkali hingga berlumuran darah.

"Karena merasa kesakitan dan sempoyongan, korban berusaha lari menyelamatkan diri ke arah utara (Dusun Kates). Dengan wajah berlumuran darah, seketika peristiwa yang baru saja menimpah korban dilaporkan ke Polsek Krembung," terang Kapolsek Krembung AKP Saadun kepada republikjatim.com, Rabu (17/01/2018).

Menurut mantan Kasat Lantas Polres Probolinggo ini, motif prnganiayaan kedua tersangka didasari dendam dan sakit hati. Hal itu dipicu korban diduga melantarkan istrinya yang tak lain saudara kedua tersangka.

"Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengroyokan. Sedangkan sebuah cicin diamankan sebagai barang bukti," ungkapnya.

Sementara tersangka, Tri Wahyudi Anto dihadapan penyidik mengaku dirinya bersama adiknya merasa sakit hati dan dendam kepada korban karena saudaranya ditelantarkan korban.

"Sengaja saya aniaya biar tahu rasa. Sebab selama ini tidak pernah, mengurusi istrinya (Kumalasari)," tandasnya. Waw