Kajati Jatim Resmikan Gudang Penyimpanan Barang Bukti di Lahan Hasil Rampasan Seluas 80.000 Meter Persegi


Kajati Jatim Resmikan Gudang Penyimpanan Barang Bukti di Lahan Hasil Rampasan Seluas 80.000 Meter Persegi RESMIKAN - Kepala Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati meresmikan gedung penyimpanan barang bukti dan barang rampasan. Gudang baru itu terletak di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Senin (21/08/2023).

Mojokerto (republikjatim.com) - Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) meresmikan gedung tempat penyimpanan barang bukti dan barang rampasan. Gudang baru itu terletak di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Gedung yang berfungsi sebagai gudang penyimpanan ini diresmikan langsung Kepala Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati. Peresmian itu dihadiri segenap pejabat jajaran Kejati Jatim, Kepala Kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten/kota se Jatim, Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak dan sejumlah Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Senin (21/08/2023).

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan pembangunan gedung megah ini dibangun di atas lahan hasil rampasan negara seluas kurang lebih 80.000 meter persegi. Namun, untuk pembangunan gedungnya menjadi hibah dari Pemprov Jatim.

"Melihat dari luasan tanahnya memang sangat luas. Sebelum saya di sini sudah ada perencanaan membuat penyimpanan barang bukti. Ketika saya masuk di Kejati Jatim ternyata pembangunan sudah dilaksanakan dan selesai kemarin," ujar Mia Amiati kepada republikjatim.com, Senin (21/08/2023).

Lebih jauh Mia menjelaskan lahan itu sebenarnya merupakan hasil rampasan dari perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah inkrah. Kemudian oleh Kejaksaan Agung diajukan ke Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk Penggunaan Satuan Kerja (PSK) satuan kerja wilayah hukum setempat.

"Yang penting status lahan rampasan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa diajukan ke Kemenkeu RI," ungkapnya.

Selain itu, Mia menguraikan keberadaan gudang penyimpanan barang bukti hasil pelanggaran hukum ini memang sudah lama direncanakan. Bahkan gedung penyimpanan barang bukti ini sebelumnya sudah banyak yang penuh.

"Untuk menyimpan barang bukti ini kita memang banyak keluhan. Karena selama ini hasil rampasan dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu tempatnya sudah penuh dan tidak bisa memuat lagi," tegasnya.

Sementara peresmian itu ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak. Sebelumnya, pembangunan gedung ini dilaksanakan oleh Pemprov Jatim melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim dengan anggaran Rp 29,3 miliiar.

"Untuk anggaran pembangunannya hibah murni 100 persen dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur," pungkasnya. Hel/Waw