Penyidik Kejari Sidoarjo Tahan 2 Ketua Pokmas Wage dan 2 Rekanan Tersangka Proyek Fiktif Dana Hibah Provinsi Jatim


Penyidik Kejari Sidoarjo Tahan 2 Ketua Pokmas Wage dan 2 Rekanan Tersangka Proyek Fiktif Dana Hibah Provinsi Jatim TAHAN - Sebanyak 4 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jatim untuk proyek saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo ditahan penyidik Kejari Sidoarjo, Jumat (13/09/2024) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo akhirnya menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif Pembangunan Saluran Air (gorong-gorong) di Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jumat (13/09/2024) malam. Keempat tersangka yang ditahan itu, dua orang merupakan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan dua orang lainnya adalah rekanan yang mengerjakan proyek saluran air fiktif di desa yang berbatasan dengan Kecamatan Waru itu.

"Keempat tersangka ini bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah Provinsi Jatim itu. Keempat tersangka ini dua diantaranya Ketua Pokmas dan dua orang lainnya pihak rekanan (swasta) pelaksana proyek saluran air," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky kepada republikjatim.com, Jumat (13/09/2024) malam.

Franky menjelaskan sebelum menahan keempat tersangka, tim penyidik Kejari Sidoarjo sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Bahkan pemeriksaan keempat tersangka itu sudah mulai sejak pagi hingga malam hari.

"Keempat tersangka ini saat dipanggil masih berstatus saksi. Tapi, karena ada bukti mengarah ke pelanggaran hukum dan ditemukan cukup bukti, akhirnya statusnya kita naikkan menjadi tersangka," jelasnya.

Franky menyebutkan keempat tersangka disinyalir melakukan pelanggaran terhadap dua proyek pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman. Pagu anggaran kedua proyek Tahun 2022 itu, masing - masing senilai Rp Rp 227 juta lebih.

"Prakteknya kedua proyek itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta. Dua proyek saluran air ini berada di JL Jeruk dan JL Kelapa Desa Wage. Dari dua pekerjaan itu, satu pekerjaan hanya dikerjakan 30 persen yakni yang di JL Jeruk. Sedangkan di JL Kelapa sama sekali tidak ditemukan pengerjaan proyek itu," tegasnya.

Sementara keempat tersangka itu langsung ditahan dan ditiupkan ke tahanan Kejati Jatim. Selain itu, penyidik juga akan mendalami fakta lainnya dalam pengembangan perkataan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim itu.

"Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini. Karena modusnya cukup berani dalam mengerjakan proyek fiktif bantuan pemerintah provinsi," pungkasnya. Hel/Waw