Kadis Perdakum Ponorogo : Rekanan Wajib Perbaiki Kerusakan Proyek Rp 28 Miliar


Kadis Perdakum Ponorogo : Rekanan Wajib Perbaiki Kerusakan Proyek Rp 28 Miliar RUSAK - Proyek pembangunan gedung Kampung Reog dan Sentra Batik yang menelan anggaran total sekitar Rp 28 miliar sudah banyak yang rusak meski bangunan itu belum difungsikan, Jumat (01/11/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdakum) Pemkab Ponorogo, Adin Andana Warih memastikan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Kampung Batik dan Sentra Batik senilai Rp 28 miliar wajib memperbaiki sejumlah titik kerusakan bangunan. Alasannya, selain pekerjaan proyek itu masih menjadi tanggungan rekanan, kerusakan juga disebabkan faktor tanah yang masih labil. "Kerusakan masih tanggungan rekanan karena masa pemeliharaan masih di pihak rekanan sampai Desember 2019 mendatang. Bangunan rusak karena tanahnya memang gerak. Mungkin karena bekas ditanami tebu," pintahnya, Sabtu (02/11/2019). Selain itu, Adin membantah jika bangunan gedung itu belum digunakan atau dimanfaatkan. "Kalau belum digunakan salah. Setiap para pelaku usaha Industri Kecil Mikro (IKM) Batik dan Reog sudah proses produksi disana (gedung sentra). Itu bisa dicek," katanya. Adin mengaku sebebarnya gedung itu Tahun 2020 sudah siap dimanfaatkan. Alasannya, saat ini Tahun 2019 masih proses untuk melengkapi alat dan sarana prasarana untuk mendukung operasional UPTD sentra Industri itu. "Gedung ini bahkan mendapat Apresiasi Pemerintah Pusat. Insyaallah 2021 akan direvitalisasi tambahan untuk mushola, gapura pintu masuk dan sarana parkir," pungkasnya. Mal/Waw