Jelang Nataru, Petugas Gabungan di Ponorogo Gencar Operasi Yustisi Pelanggar Prokes Disanksi Push Up


Jelang Nataru, Petugas Gabungan di Ponorogo Gencar Operasi Yustisi Pelanggar Prokes Disanksi Push Up PUSH UP - Dalam operasi Yustisi petugas gabungan mendapati 36 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) langsung diberi sanksi push up, Jumat (17/12/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Petugas gabungan Polri, TNI, BPBD dan Satpol PP Ponorogo tetap gencar menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Ponorogo. Upaya ini sebagai cara mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kasat Samapta Polres Ponorogo AKP Edy Suyono mengatakan Operasi Yustisi yang digelar di seputar JL Trunojoyo Tambak Bayan Ponorogo ini menyasar pengguna jalan yang tidak mematuhi Prokes.

"Dalam Operasi Yustisi Gabungan kali ini petugas masih menjumpai warga yang tidak mematuhi Prokes," ujar Edy Suyono kepada republikjatim.com, Jumat (17/12/2021).

Selama operasi, lanjut perwira polisi kelahiran Pacitan ini, petugas memberi sanksi kepada 36 warga yang melanggar Prokes. Selain itu juga memberi sanksi diantaranya sanksi administrasi, saksi sosial dan teguran lisan bagi para pelanggar prokes.

"Petugas juga memberi edukasi kepada warga soal pentingnya mematuhi prokes menggunakan masker di masa pandemi Covid-19. Petugas juga membagikan masker gratis kepada warga masyarakat yang terjaring tidak memakai masker," tegasnya.

Sementara mantan Kapolsek Sawoo ini juga menghimbau menjelang Nataru Tahun 2021 seluruh warga masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan jangan lengah. Alasannya, masa pandemi Covid-19 masih belum selesai.

"Tetap patuhi 5 M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas karena sampai dengan saat ini Covid-19 masih ada," pungkasnya. Mal/Waw