Gelapkan Kayu Jawa 6 Truk, Warga Pacitan Dijebloskan Tahanan


Gelapkan Kayu Jawa 6 Truk, Warga Pacitan Dijebloskan Tahanan DIRINGKUS - Tersangka Heri Riyanto (41) warga Dusun Kradenan, Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Pacitan karena diduga penipuan dan penggelapan kayu 6 truk diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Jetis, Kamis (10/10/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Anggota Unit Reskrim Polsek Jetis berhasil menangkap Heri Riyanto (41) warga Dusun Kradenan, Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung, Pacitan. Tersangka ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap Ardhi Firman Purwiyansah (22) mahasiswa warga JL Jawa, Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Ponorogo.

"Memang benar anggota kami berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Pacitan," terang Kapolsek Jetis AKP Suwito kepada republikjatim.com, Kamis (10/10/2019).

Suwito menguraikan tersangka berurusan dengan polisi ini atas dasar laporan korban No : LP.B/04/IX/2019/PoldaJatim/Res Ponorogo/Polsek Jetis Tanggal 09 September 2019. Tersangka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Jetis di rumahnya (Pacitan). Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan hasil penjualan kayu Jawa sebanyak 6 truk. Modusnya menawarkan kerjasama bisa menjualkan kayu Jawa dengan hasil akan disetorkan kepada korban.

"Tapi setelah kayu terjual semua hasil penjualan kayu Jawa tidak disetorkan ke korban. Saat ditanya hasil penjualan kayu Jawa itu, tersangka selalu menghindar. Setiap dicari ke rumahnya selalu tidak ada," tegasnya.

Sementara selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 lembar kuitansi pembayaran kayu.

"Dalam kasus ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 28 juta," tandas mantan Kapolsek Balong ini. Mal/Waw