Gaji Honorer Pemkab Sidoarjo Dikepras, Dihearing Dewan BKD Berdalih Penyesuaian Ijazah


Gaji Honorer Pemkab Sidoarjo Dikepras, Dihearing Dewan BKD Berdalih Penyesuaian Ijazah HEARING - Komisi A DPRD Sidoarjo terpaksa memanggil sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo terkait soal anjloknya gaji honorer Pemkab Sidoarjo, Jumat (08/03/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Anjloknya gaji ratusan honorer Pemkab Sidoarjo mendorong Komisi A DPRD Sidoarjo untuk menggelar hearing dengan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Ini menyusul, akibat turunnya gaji honorer ini dikeluhkan para honorer yang sudah terlanjur bekerja bertahun-tahun. Bahkan sebagian diantara mereka memilih keluar dari pekerjaannya sebagai honorer Pemkab Sidoarjo.

Hal ini disebabkan para honorer yang sebelumnya gajinya mencapai Rp 2 juta turun menjadi Rp 1,6 juta hingga Rp 1,4 juta. Namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo dan Tim Anggaran (Timgar) Pemkab Sidoarjo berdalih hanya melaksanakan penyesuaian ijazah.

Selain itu menerapkan Perbup Nomor 102 Tahun 2018 tentang Gaji Honorer Pemkab Sidoarjo. Hal ini memicu para honorer Pemkab Sidoarjo mengeluh.

Dalam hearing yang dipimpin Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Saiful Maali dan didampingi sejumlah anggota Komisi A ini mendesak Pemkab Sidoarjo mengubah gaji honorer itu. Bahkan para anggota yang hadir dalam hearing itu diantaranya Khoirul Hidayat (PDIP), Silvester Ratu Lodo (Golkar), Ainun Jariyah (PKB) dan Haris (PAN) meminta eksekutif segera mencarikan solusi terbaik, agar nilai gaji para honorer yang diturunkan bisa segera dikembalikan seperti semula.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Kusman menilai turunnya gaji honorer itu dianggap tidak masuk akal. Alasan politisi PKS ini lantaran para honorer ini sudah bekerja sangat giat. Apalagi alasan turunnya nilai gaji honorer ini, hanya karena urusan penyetaraan ijazah sebagai dasar menurunkan gaji honorer abdi negara itu.

"Kami tidak perlu bicara soal yang diuntungkan atas masalah penyesuaian gaji ini. Yang jelas kalau gajinya turun maka kasihan para honorer itu. Karena mereka ini punya keluarga," terang Kusman kepada republikjatim.com, Jumat (08/03/2019).

Hal yang sama disampaikan politisi PDIP Khoirul Hidayat. Menurut pria yang akrab dipanggil Yayak ini, kewajiban Pemkab Sidoarjo harus mengembalikan nilai gaji honorer itu.

"Kalau bisa segera dikembalikan nilai gaji honorer ini. Karena ini urusannya dengan kesejahteraan para pegawai honorer," pintahnya.

Sementara itu, perwakilan Pemkab Sidoarjo yang hadir dalam hearing itu tak banyak berargumentasi. Diantaranya perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendapatan, Inspektorat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial serta Asisten Kepegawaian yang juga mantan Kepala BKD, Sri Witarsih.

Berdasarkan datanya, dalam Perbup Nonor 102 Tahun 2018 itu, isinya cukup mengejutkan. Dalam Perbup yang mengatur gaji honorer ini menyebutkan honorer yang semula menerima gaji Rp 1,926 juta per bulan disesuaikan menjadi Rp 1,6 juta perbulan untuk lulusan SMP dan Rp 1,4 juta untuk lulusan SD.

"Kami hanya menyesuaikan strata pendidikan saja. Karena tidak mungkin sarjana menjadi tukang sapu misalnya. Tapi paska ini kami akan cari solusinya," tandas mantan Kepala BKD Pemkab Sidoarjo, Sri Witarsih. Waw