Eksekusi Lahan Dan Bangunan di Tanggulangin Dikawal Ketat Petugas Gabungan


Eksekusi Lahan Dan Bangunan di Tanggulangin Dikawal Ketat Petugas Gabungan EKSEKUSI - Prosesi eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap rumah milik alm H Kusman di Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin dijaga ketat petugas dan diterjunkan anjing pelacak, Rabu (27/12/2017).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tanah dan bangunan bersertifikat atas nama alm H Kusman seluas 1.655 meterpersegi terdiri satu unit bangunan rumah dan dua toko yang terletak di Desa Kedensari, Kecamatan Taggulangin, Kabupaten Sidoarjo diekskusi juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (27/12/2017). Eksekusi itu melibatkan puluhan personel Polri, TNI, Satpol PP, Aparatur Desa Kedensari serta diterjunkan dua ekor anjing pelacak. Kendati demikian, eksekusi ini berjalan lancar, aman, dan terkendali.

Dalam eksekusi ini, selain dipasang spanduk bertuliskan 'Tanah dan Bangunan Ini Milik Dwi Bijanto Telah Dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo Berdasarkan Penetapan No.31/Eks.RL/2013/ PN.SDA, di lokasi juga dilakukan pemagaran dengan menggunakan kayu dan seng. Tak pelak proses eksekusi ini, menjadi tontonan warga sekitar.

"Eksekusi ini berdasarkan lelang dengan pemenang Dwi Bijanto. Eksekusi ini terhadap obyek tanah dan bangunan. Soal upaya hukum dari kuasa termohon untuk melakukan banding, itu sah-sah saja," terang Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sambodo Raharjo kepada republikjatim.com, Rabu (27/12/2017).

Sambodo menguraikan kendati bakal ada banding, akan tetapi perkara tetap berjalan. Menurutnya nanti bakal dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim. Sementara saat ini, yang harus dilakukan adalah pengosongan isi rumah dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Selanjutnya penguasaan serta pengelolahan dari pengadilan menyerahkan kepada pemenang lelang," tegasnya.

Sedangkan Kuasa Hukum termohon alm H Kusman, Hari Sumiarto menjelaskan eksekusi ini cacat hukum. Alasannya karena yang dijaminkan adalah harta waris dari almarhum. Sedangkan jaminan atau sertifikat atas nama H Kusman. Padahal H Kusman sendiri sudah meninggal Tahun 2010 lalu. Apalagi, pewarisnya Sunarto juga meninggal Tahun 2010 lalu. Namun, kenyataanya, tetap dieksekusi.

"Lelang Tahun 2013. Kemudian diadakan eksekusi ini. Kami menganggap paling bertentangan dengan hukum adalah pemanggilan-pemangilan yang dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo ditujukan pada mayat. Artinya mereka sudah meninggal lebih dulu sampai hari eksekusi juga tetap dilakukan. Mana ada jenazah disuruh mengosongkan obyek," katanya.

Hari menilai eksekusi ini melanggar hukum dan terlihat janggal sekali. Oleh karenanya pihaknya mengajukan gugatan perlawanan dan sudah mendapatkan nomor yang bakal disidangkan 16 Januari 2018 mendatang.

"Intinya kami membatalkan langka serta melawan karena ini cacat hukum yang terkandung dalam putusan. Proses eksekusi ini, kami sudah mengingatkan yang dilakukanya tidak patut," tegasnya.

Bagi Hari, seharusnya yang dipanggil itu seluruh ahli waris. Karenakan setiap orang meninggal, hak perdatanya itu gugur. Sehingga ahli warisnya yang meneruskan, baik itu persoalan hutang atau atas nama sertifikat tentang harta dan sebagainya. Jaminan obyek bangunan bersertifikat atas nama H Kusman dianggunkan oleh Sunarto (adik alm) sebesar Rp 200 juta Tahun 2008 ke Bank Danamon.

"Kami berharap dalam persidangan mendapatkan kemenangan dan merebut untuk dieksekusi kembali," tandasnya. Waw