Pemuda Kuli Angkut Pasar Porong Edarkan Sabu-Sabu


Pemuda Kuli Angkut Pasar Porong Edarkan Sabu-Sabu DIPERIKSA - Tersangka Rudi Cahyono (19) warga Desa Panggreh, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo diperiksa penyidik Satuan Reskoba, Polresta Sidoarjo, Kamis (28/12/2017).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Petugas Satuan Reskoba, Polresta Sidoarjo berhasik membekuk pengedar sabu-sabu. Petugas mengamankan tersangka Rudi Cahyono alias Rudek warga Desa Panggreh, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Pemuda 19 tahun ini, diringkus di Bundaran, Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka Rudi tercatat sebagai seorang kurir dalam jaringan peredaran sabu-sabu di Sidoarjo, Surabaya dan Pasuruaj. Tersangka mulai mengenal sabu-sabu (SS) sejak Oktober 2017 kemarib. Bermula saat tersangka ditawari teman untuk mencicipi barang haram itu.

"Setelah mencicipi, seiring berjalannya waktu tersangka akhirnya menjadi ketagihan," terang Kasat Reskoba, Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto kepada republikjatim.com, Kamis (28/12/2017).

Lebih jauh, lanjut Sugeng karena ketagihan itu, sehingga keinginan tersangka untuk terus mengkonsumsi SS tidak sebanding dengan pemasukan. Saat ini tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. Tersangka hanya mengandalkan upah sebagai kuli angkut di Pasar Porong.

"Upah tersangka sebagai kuli angkut tak bisa dipastikan. Bergantung pesanan. Tapi keinginannya mengkonsumsi sabu-sabu terus dirasakan. Akhirnya tersangka memilih jalan pintas untuk bisa terus menikmati SS dengan menghubungi teman yang juga seorang pengedar yang nama panggilannya Anas itu," imbuhnya.

Jalan pintas itu mendorong tersangka mengutarakan keinginannya menjadi kurir pengiriman. Sebagai upahnya tersangka minta SS secara gratis. Tersangka mengawali sepak terjangnya dengan mengambil narkoba yang diranjau di depan SPBU Simo Pomahan, Surabaya.

"Tersangka mengambil SS seberat 5 gram. Narkoba berbentuk serbuk kristal itu kemudian kembali diranjau di Jalan Taman Pinang Indah (TPI) Sidoarjo. Oleh pengedar tersangka diberi satu paket sabu-sabu 0,30 gram untuk dikonsumsi," tegasnya.

Namun keesokan harinya, tersangka kembali mendapat pesanan. Lagi-lagi dia diminta mengambil narkoba yang diranjau di Surabaya. SS itu rencananya dikirim ke Gempol, Pasuruan. Saat itu gerak-gerik tersangka terpantau anggota saat meranjau di Sidoarjo. Seketika tersangka sempat dibuntuti petugas, termasuk ketika mengambil SS di depan SPBU Simo Pomahan untuk kali kedua.

"Petugas tidak bisa langsung meringkusnya karena sempat kehilangan jejak. Salah satu informan kami justru memberi laporan orang dengan ciri-ciri mirip tersangka melaju ke arah Malang. Tim lain yang siaga dikerahkan untuk mengejar. Tersangka terlihat di pinggir Jalan Bundaran, Gempol. Kepalanya celingukan sembari memasukkan sesuatu ke tong sampah. Ternyata sabu-sabu yang mau kembali diranjau," paparnya.

Saat diamankan petugas, beratnya lumayan besar. Hasil timbangan menunjukkan jumlah SS adalah 4,07 gram. Jika diuangkan hampir Rp 5 juta dengan asumsi sabu-sabu per gram di pasaran adalah Rp 1,2 juta.

"Kami akan mendalami keterangan tersangka agar kasus itu bisa berkembang. Kami optimis mampu membekuk pengedar dan calon pembeli SS itu. Menjelang tahun baru biasanya peredaran narkoba meningkat. Jadi, harus diantisipasi sejak awal," pungkas polisi asal Mojokerto ini. Waw