Edarkan Ratusan Butir Pil, Pemuda Asal Balong Ponorogo Bersama Adiknya Diringkus Polisi di Rumahnya


Edarkan Ratusan Butir Pil, Pemuda Asal Balong Ponorogo Bersama Adiknya Diringkus Polisi di Rumahnya PENGEDAR - MA pemuda asal Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Ponorogo diringkus polisi karena terbukti mengedarkan pil koplo, Jumat (14/10/2022).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang pemuda asal Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Ponorogo, MA. Tersangka MA ditangkap dalam kasus peredaran obat terlarang.

Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusaeni mengatakan tersangka MA diamankan di rumahnya Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Ponorogo.

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Karena memang disana sering dilakukan transaksi," ujar Kasat Resnarkoba, Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusaeni kepada republikjatim.com, Jumat (14/10/2022).

Selain itu, Akhmad Khusaeni menjelaskan penangkapan MA ini bermula saat petugas Satuan Resnarkoba Polres Ponorogo memperoleh informasi dari masyarakat. Yakni salah satu rumah di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang dan pesta minum-minuman keras.

"Masyarakat itu resah. Karena rumah mereka sering digunakan pesta minuman keras dan sering menjadi transaksi obat terlarang," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan pada 6 Oktober 2022 lalu, kemudian petugas berhasil menangkap RTM. RTM sendiri adalah adik dari tersangka utama (MA). Dari tangan RTM, petugas mendapati paketan berisi 20 strep warna silver yang masing-masing strep berisi 10 (sepuluh) butir pil TRIHEXYPHENIDYL dan 5 (lima) strep warna silver. Masing-masing strep berisi 10 (sepuluh) butir pil TRAMADOL.

"RTM mengaku kalau obat terlarang itu menjadi barang milik kakaknya. Lalu kami tangkap kakaknya itu," tegasnya.

Berdasarkan keterangan saat pemeriksaan tersangka mendapat pil koplo itu dari luar kota. Tersangka membeli via online dan kemudian dikirim menggunakan ekspedisi dalam pengirimannya.

"Total barang bukti ada 495 butir pil koplo. Rinciannya pil Trihexyphenidil sebanyak 318 butir dan Tramadol HCL sebanyak 177 butir. Tersangka kami jerat Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. Mal/Waw