Edarkan Puluhan Pil Koplo Ke Pelajar, Arek Jabon Diringkus Polisi


Edarkan Puluhan Pil Koplo Ke Pelajar, Arek Jabon Diringkus Polisi PENGEDAR - Tersangka pengedar pil koplo, Rizal Yulianto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Deddy Anggota DPRD Sidoarjo, Komisi B Fraksi PKB, M Rojik, dan Kapolsek Jabon, AKP Saadun beserta barang bukti pil koplo logo Y, Jumat (27/04/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Rizal Yulianto pria pengangguran warga Dusun Ngingas , Desa Balongtani, Kecamatan Jabon meringkuk di balik jeruji besi Polsek Jabon. Pemuda 24 tahun ini tertangkap lantaran terjaring Operasi Tumpas Narkoba 2018.

Tersangka kedapatan mengedarkan pil koplo dengan logo Y yang disembunyikan di kotak bekas margarin berjumlah 7 kantong plastik masing-masing berisi 10 butir, plastik berukuran kecil berisi 3 butir, 1 kantong plastik warna hitam berisi 10 plastik kecil masing-masing berisi 10 butir, uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga sebagai uang hasil penjualan serta sebuah Hand Phone (HP) merek ZT. Kini sejumlah barang itu disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kapolsek Jabon, AKP Saadun melalui Kanit Reskrim Iptu Deddy menceritakan sebelum mengamankan tersangka, pihaknya lebih awal mengamankan berinial IZ (15) pemuda asal Dusun Janganasem, Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon. Setelah mengamankan IZ dan dibawa ke Polsek Jabon untuk dimintai keterangan, IZ mengaku pil berlogo Y itu baru saja dibelinya dari seseorang yang berada di Jabon.

"Berbekal keterangan IZ itulah, akhirnya kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka Rizal Yulianto di warung kopi milik Topa yang tidak jauh dari tempat tinggalnya," terangnya kepada republikjatim.com, Jumat (27/04/2018).

Lebih jauh Deddy menjelaskan saat mengamankan IZ tidak segampang yang dibayangkan. Selain kejar-kejaran dengan petugas polisi, barang bukti tersebut sempat di buang dipinggir jalan raya. Namun berkat kejelihan dan kesigapan anggotanya, barang bukti itu dapat ditemukan kembali yang kini disita.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka, Rizal Yulianto yang penangkapannya dipimpin langsung Kapolsek Jabon, AKP Saadun itu," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Deddy setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, barang bukti yang disembuyikan di dalam potongan bambu di tempat tongkorongan tersangka kembali ditemukan.

"Tersangka bakal dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tegasnya.

Sementara tersangka Rizal Yulianto dihadapan penyidik mengakui sudah setahun mengedarkan serta menjual pil berlogo Y. Untuk 1 plastik kecil berisi 10 butir dijual seharga Rp 20.000.

"Pil itu dibeli dari teman di Pasuruan. Uang hasil penjualan itu, habis untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Sedangkan anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, M Rojik mengapresiasi Polsek Jabon yang berhasil menangkap pelaku pengedar pil koplo. Anggota Fraksi PKB ini berharap pelaku-pelaku lain juga dapat ditangkap. Alasannya karena pil koplo, minuman keras dan narkoba bisa merusak generasi muda. Menurutnya, jika mengonsumsi pil koplo atau miras, pemuda cenderung berbuat nekat serta berani. Akibatnya, rentan dengan tindak kenakalan remaja dan tindak prilaku kejahatan.

"Kami menghimbau para pelajar segera menghindari serta menjahui narkoba atau sejenisnya. Karena dampaknya sangat berbahaya. Curat, curas, curanmor sebagai akibat ketergantungan obat-obatan terlarang," pungkasnya. K1/Waw