Edarkan Pil Koplo, Arek Pangkemiri Dijebloskan Bui


Edarkan Pil Koplo, Arek Pangkemiri Dijebloskan Bui PENGEDAR - Tersangka pengedar pil koplo, Alif Fajar Magrobbi digelandang petugas Polsek Krembung, Senin (18/12/2017).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Alif Fajar Magrobbi alias Kakap warga RT 02, RW 03, Desa Pangkemiri, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Krembung. Pemuda 19 tahun ini diringkus polisi karena saat digeledah kedapatan membawa pil double L sebanyak 20 butir beserta uang sebesar Rp 1.000.

Tersangka ditangkap saat melintasi JL Raya Desa Kandangan, Kecamatan Krembung. Kini tersangka menikmati hari-harinya dibalik ruang tahanan Polsek Krembung.

"Tersangka berhasil ditangkap anggota diawali dengan mengamankan pemuda berinisial YDM (17) warga Desa/Kecamatan Tulangan yang diringkus lebih dahulu," terang Kapolsek Krembung, AKP Saadun kepada republikjatim.com, Senin (18/12/2017).

Lebih jauh mantan Kasat Lantas Polres Probolinggo ini menjelaskan jika saat ditangkap YDM mengaku pil koplo miliknya didapat dengan cara membeli dari tersangka Alif Fajar Magrobbi itu. Berdasarkan keterangan YDM itu, akhirnya kasus peredaran pil setan ini dikembangkan.

"Kami berhasil menangkap tersangka Alif Fajar Magrobbi Minggu 17 Desember 2017 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu tersangka sedang melintas di JL Raya Desa Kandangan. Tanpa perlawanan, laju motor tersangka dihentikan langsung diperiksa dan digeledah. Kami temukan pil double L sebanyak 20 butir dan uang hasil penjualan yang disimpan pada saku celana," ungkapnya.

Sementara tersangka dijerat Pasal 197 subs 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Alif Fajar Magrobbi mengakui pil koplo itu rencananya bakal dikonsumsi sendiri dan tidak dijual ke orang lain.

"Karena sudah menjual ke YDM, tersangka tetap kami amankan meski berdalih tidak dijual ke orang lain," pungkasnya. Waw