Edarkan Sabu-Sabu, Arek Klurak Diringkus Polisi Nyaru Kesurupan


Edarkan Sabu-Sabu, Arek Klurak Diringkus Polisi Nyaru Kesurupan PENGEDAR - Tersangka pengedar sabu-sabu, Fananda Bayu Kurniawan beserta barang buktinya saat digelandang petugas Polsek Candi, Senin (18/12/2017).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Fananda Bayu Kurniawan (22) pemuda asal JL Kuncoro RT 05, RW 02, Dusun Ngemplak, Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dijebloskan ke tahanan Polsek Candi. Tersangka tertangkap tangan membawa serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,36 gram.

"Tertangkapnya tersangka ini berawal saat anggota Polsek Candi mendapatkan dari informasi bakal terjadi transaksi jual-beli narkotika di halaman parkir depan toko Indomaret Desa Sepande, Kecaman Candi," terang Kapolsek Candi, Kompol Kusminto kepada republikjatim.com, Senin (18/12/2017).

Lebih jauh mantan Kapolsek Taman ini menguraikan usai mendapatkan informasi itu, anggotanya melakukan penyelidikan dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Isbahar Buamona. Hasilnya, ternyata benar sesuai ciri-ciri orang yang sedang duduk-duduk di atas jok m motorHonda  Scoopy bernopol W 4720 PJ warna merah. Seketika itu, tersangka dihampiri anggotanya.

"Mendapatkan gelagat mencurigakan, seketika tersangka ditangkap. Kemudian saat digeledah dan diperiksa ditemukan bungkusan tisu berisi 1 poket serbuk warna putih terbungkus plastik kecil. Diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0, 36 gram yang disimpan pada saku samping kanan," imbuhnya.

Tanpa basa basi, lanjut Kusminto tersangka dan barang buktinya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya tersangka sudah berusaha menghindar saat badannya hendak digeledah. Tersangka berusaha memberontak sambil berteriak-teriak seperti orang kesurupan.

"Akan tetapi aksi dilakukan tersangka, tidak membuat surut polisi untuk menangkapnya. Tersangka dijerat pasal  114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Kesehatan. Sedangkan 1 poket kantong plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0, 36 gram, 2 lembar tissue warna putih, sebuah hand phone merk OPPO warna putih dan 1 unit motor Honda Scoopy disita sebagai barang bukti," tegasnya.

Sementara tersangka, Fananda Bayu Kurniawan dihadapan penyidik mengaku sabu-sabu yang disimpan di sakunya itu bakal dijual kepada seseorang. Menurutnya, barang haram itu didapatkan dengan cara membeli dari seorang berinisial N warga Sidoarjo.

"Barang itu saya beli dari N. Sekarang N masih dalam pengejaran polisi," tandasnya. Waw