Edarkan Pil Koplo, Arek Gempol Diringkus Polisi


Edarkan Pil Koplo, Arek Gempol Diringkus Polisi PENGEDAR - Tersangka pengedar pil koplo, Ringkas Dimbo diamankan petugas Polsek Tanggulangin beserta barang bukti pil koplo (double L) uang tunai dan celana, Selasa (09/01/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka pengedar pil setan, Ringkas Dimbo Galaga (22) warga RT 07, RW 08, Dusun Melikan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diringkus anggota Polsek Tanggulangin di halaman SPBU JL Raya Arteri Porong, kawasan Desa Kesambi, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Pemuda pengangguran ini, kedapatan membawa pil double LL sebanyak 190 butir dibungkus tiga plastik kecil masing-masing berisi 50 butir.

Tidak hanya itu, dari tangan tersangka ditemukan empat bungkus plastik kecil masing-masing berisi 10 butir pil double L. Disamping itu dari tangan tersangka disita Hand Phone (HP) merek Haier Andromax serta uang sebesar Rp 150.000 yang diduga sebagai hasil penjualan. Kini tersangka meringkuk dibalik jeruji tahanan Polsek Tanggulangin beserta barang buktinya.

"Penangkapan tersangka bermula dari anggota mendapatkan informasi dari masyatakat, di SPBU JL Raya Arteri Porong ada laki-laki tidak dikenal sedang melakukan transaksi jual beli pil double L," terang Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi kepada republikjatim.com, Selasa (09/01/2018).

Kemudian lanjut Sirdi, anggotanya terjun ke lokasi untuk pengintaian dan penyelidikan.Tidak membutuhkan waktu lama, tenyata benar ada dua orang sedang bertransaksi.

"Tersangka langsung ditangkap, diperiksa dan digeladah. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa pil koplo disaku celana warna coklat. Kemudian tersangka gelandang ke Polsek Tanggulangin untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Selain itu, kata Sirdi pria berinisal BS (23) yang berdomisil di Kaplingan Dusun Kedungkampil Blok J-13, Desa Kedungkampil, Kecamatan Porong diperiksa sebagai saksi dan bukan pengedar. Tersangka dijerat pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman msksimalnya 12 tahun penjara," tegasnya.

Sementara tersangka, Ringkas Dimbo Galaga dihadapan penyidik mengaku sengaja menjual dan mengedarkan pil koplo karena tidak memiliki pekerjaan.

"Uang hasil penjualan, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," kilahnya. Waw