Dua Begal Muda Bergolok Diringkus, Satu Ditembak Kakinya


Dua Begal Muda Bergolok Diringkus, Satu Ditembak Kakinya DIRINGKUS - Dua begal yang diringkus Polres Ponorogo, Diki Yudha Pratama (21) warga Desa Karangjoho, Kecamatan Badegan dan Riski Mardari Eka (19) warga Desa Karangan Kecamatan Badegan Ponorogo salah satunya ditembak kakinya.

Ponorogo (republikjatim.com) - Satu dari dua penjahat jalanan (begal) ditembak kakinya oleh anggota Resmob Polres Ponorogo. Kedua begal yang masih berusia muda ini diringkus polisi di sebuah warung Bakso di Jombang. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana perampasan dan tak segan-segan melukai korban.

Berdasarkan datanya, kedua begal yang diringkus adalah Diki Yudha Pratama alias Beluk (21) warga Desa Karangjoho, Kecamatan Badegan dan Riski Mardari Eka alias Gendon (19) warga Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Ponorogo. Kedua begal yang selalu menggunakan parang saat menjalankan aksinya ini, polisi terpaksa menembak betis kaki kanan Diki Yuda Pratama. Tersangka ini dihadiahi timah panas petugas saat berada di sebuah warung bakso di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Saat itu, tersangka berupaya melarikan diri ketika melihat polisi hendak meringkusnya.

"Tersangka berusaha kabur saat ada anggota hendak menangkapnya. Maka kami melakukan tindakan melumpuhkan tersangka," terang Kasat Reskrim, Polres Ponorogo, AKP Rudy Darmawan, Jumat (22/06/2018).

Rudy menguraikan tersangka Diki merupakan salah satu kawanan begal yang beraksi di wilayah Kabupaten Ponorogo. Dalam aksinya tersangka tidak hanya sendiri. Dia beraksi bersama Riski Mardari Eka. Kedua begal ini kerap bertindak sadis dalam melancarkan aksinya. Keduanya tak segan-segan melukai korbannya. Tersangka selalu membawa golok (senjata tajam) untuk mengancam dan melukai para korban jika berani melawan.

"Kedua tersangka ini tidak segan-segan terhadap korbannya. Mereka membawa parang dan membututi korban setelah ada kesempatan di area yang sepi dipepet. Baru kemudian dirasa aman langsung diambil dan memaksa harta maupu barang berharga korban dirampas," imbuhnya.

Sementara itu, lanjut Rudy berdasarkan keterangan dan hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah beraksi tiga kali di Ponorogo. Dari tiga kali beraksi, dua diantaranya berhasil dan satu aksinya gagal lantaran korban melawan dan keburu diketahui warga.

"Satu lokasi di daerah Bogem, satu di daerah Kota Ponorogo. Yang satunya percobaan di hutan Sukun. Tersangka berhasil diamankan bersama beberapa barang buktinya. Diantaranya golok, Hand Phone (HP), motor Vario dan kaos tersangka. Tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya. Ami/Waw