DJP Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah Lewat PKS Tripartit


DJP Optimalkan Pungutan Pajak Pusat dan Daerah Lewat PKS Tripartit SOSIALISASI - Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 Pemda, Kamis (15/09/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah tahap IV melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tripartit dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah (Pemda), Kamis (15/09/2022).

Penandatanganan PKS di Kantor Pusat DJP dan daring ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan dan penyampaian data informasi keuangan daerah.

Selain itu, bertujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan. Terutama kepada masyarakat di bidang perpajakan. DJP, DJPK dan Pemda bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.

"Saya pikir ini saatnya untuk kita bergerak ke depan bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan sangat kita perlukan. Yakni untuk pembangunan nasional, karena Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) yang tujuan akhirnya sama. Terutama untuk pembangunan nasional," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo kepada republikjatim.com, Kamis (15/09/2022).

Melalui kerja sama dengan Pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Diantaranya data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan dan usaha perkebunan. Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

"Sesuai namanya tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali," imbuhnya.

Rinciannya, tahap I pada 2019 pilotting 7 kota di 7 provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 Pemda dan tahap III pada 2021 dengan 83 Pemda (84 pemda ikut seremoni tahap III) tetapi yang satu Pemda gagal mengumpulkan berkas PKS. Totalnya, sampai saat ini ada 254 pemda yang bersinergi. Beberapa capaian dari kerja sama selama ini yakni dilakukan pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 wajib pajak dengan 152 Pemda.

"Klasifikasi Lapangan Usaha atas DSPB paling banyak berada di sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman dengan persentase 54 persen, kegiatan jasa lainnya (19 persen), perdagangan besar dan eceran (14 persen), real estate dan konstruksi (4 persen), kebudayaan, hiburan dan rekreasi (3 persen) dan lain-lainnya (6 persen)," tegasnya.

Sedangkan sebagai tindak lanjut pengawasan oleh Pemda, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) terhadap wajib pajak dalam DSPB itu. Selain itu, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pemeriksaan kepada 18 Pemda, kegiatan penyuluhan bersama serta Diklat Penagihan terkait Juru Sita bagi aparatur dari 21 Pemda yang diselenggarakan DJPK.

"Kami (DJP) berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh Pemda untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah. Diantaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan pemadatan data. Wajib Pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id," pungkasnya. Hel/Waw