Dinas P3AKB Kampanyekan Program Berlian di Sejumlah Sekolah di Sidoarjo


Dinas P3AKB Kampanyekan Program Berlian di Sejumlah Sekolah di Sidoarjo KAMPANYE - Dalam mencegah kekerasan di sekolah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) berkampanye program Bersama Lindungi Anak (Berlian) Tahun 2022 di SMP Muhammadiyah 4 Porong, Kamis (10/02/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pemkab Sidoarjo mulai mengkampanyekan program Bersama Lindungan Anak (Berlian) Tahun 2022. Upaya ini sebagai salah satu cara pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.

Penyuluhan itu dijadwalkan mulai tanggal 08 sampai 22 Februari 2022 mendatang. Caranya dengan mengunjungi sejumkah sekolah mulai tingkat SD sampai SMA di Sidoarjo. Saat sosialisasi di SMP Muhammadiyah 4 Porong misalnya narasumber menyampaikan soal peran UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo dalam Penanganan Kasus Kekerasan dan Perundungan Terhadap Anak serta Penggunaan Internet Sehat Beserta Dampaknya. Isinya soal cara mencegah kekerasan terhadap anak, bullying, pelecehan seksual serta berinternet dengan sehat.

"Kepada peserta penyuluhan kalau terjadi kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan sekolah, katakan tidak. Kalau ada orang mengajak melakukan hal-hal yang membuat anak merasa tidak nyaman lari dan langsung tinggalkan orang dan tempat anak merasa teramcam itu," ujar Kasi Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas P3AKB Pemkab Sidoarjo, Ritz Noor Widiyastutik Antarlina kepada republikjatim.com, Kamis (10/02/2022).

Selain itu, kata Ritz Noor jika ada kekerasan yang dialami anak-anak maka harus dilaporkan ke orangtua, guru dan pihak lain yang berwenang seperti UPTD PPA.

"Bahkan bisa juga langsung melaporkan ke kepolisian terdekat," tegasnya.

Sementara program ini sesuai Undang-Undang melindungi hak-hak anak yang mengalami kekerasan. Yakni sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 9 ayat (1a) yang secara tegas menyatakan Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di Satuan Pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dari/atau pihak lain. Hel/Waw