Dianggap Melanggar Hukum dan Kode Etik, 67 Notaris Dilaporkan Ke MKN dan MPW Jatim


Dianggap Melanggar Hukum dan Kode Etik, 67 Notaris Dilaporkan Ke MKN dan MPW Jatim LANTIK - Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto melantik 37 pejabat notaris dan 3 pejabat administrasi di Aula Raden Wijaya, Rabu (30/03/2022).

Surabaya (republikjatim.com) - Selama triwulan pertama Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) menerima pengaduan terhadap 67 notaris. Jumlah pengaduan itu, sudah lebih dari sepertiga total pengaduan notaris pada tahun lalu.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto saat melantik 37 pejabat notaris dan 3 pejabat administrasi, Rabu (30/03/2022).

Dalam pelantikan yang digelar di Aula Raden Wijaya itu, Wisnu mengatakan Tahun 2021 ada 154 permohonan pemeriksaan notaris. Sedangkan per Maret Tahun 2022 sudah ada 55 permohonan yang disampaikan kepada Majelis Kehormatan Notaris (MKN) mengenai pemeriksaan notaris. Laporan yang masuk terkait dengan kasus dugaan pelanggaran hukum.

"Sedangkan sebanyak 12 pengaduan kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) tentang dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran lainnya dalam melaksanakan tugas," ujar Wisnu kepada republikjatim.com, Rabu (30/03/2022).

Karena itu, Wisnu berpesan agar notaris mencermati beberapa hal. Yakni soal ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004. Notaris diminta untuk melekatkan surat/dokumen dan sidik jari pada minuta akta. Selain itu, dapat diperkuat lagi dengan pengambilan foto penghadap sebagai sebagai bukti yang akurat atas penghadapan.

"Termasuk meminimalisir pelanggaran/ kecurangan yang dilakukan oleh notaris terhadap penandatanganan akta," tegasnya.

Sementara Wisnu menghimbau kepada seluruh notaris agar berhati-hati, cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat umum pembuat akta otentik.

"Termasuk menghindari pengaduan masyarakat. Karena sudah banyak permohonan pemeriksaan dari penegak hukum/penyidik," tandasnya. Kem/Hel/Waw