Desak Pengembalian Uang Pembayaran, Puluhan Korban PT Sipoa Grup Ngadu ke Dewan Sidoarjo


Desak Pengembalian Uang Pembayaran, Puluhan Korban PT Sipoa Grup Ngadu ke Dewan Sidoarjo NGADU - Puluhan korban PT Sipoa mengadu ke Komisi A DPRD Sidoarjo dan meminta uang mereka bisa dikembalikan perusahaan yang mengembangkan pembangunan apartemen itu, Selasa (27/01/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 30 warga yang mengaku menjadi korban PT Sipoa Grup menemui anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo, Selasa (17/01/2023). Mereka meminta dewan memfasilitasi persoalan kasus dugaan penipuan ini, agar ada titik temu dan uang pembayaran para korban bisa dikembalikan oleh PT Sipoa Grup.

"Kalau ditotal semua, korban kerugiannya sekitar Rp 800 miliar. Sementara dari para pembeli yang tergabung dalam kelompok ini saja ada sekitar 600 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp 60 miliar," ujar Koordinator Korban, Tjandrawati Prajitno saat ngadu di Gedung DPRD Sidoarjo, Selasa (17/01/2023).

Dalam hearing itu, para korban memaparkan sejumlah kejanggalan yang terjadi terkait jual - beli properti i berupa apartemen itu. Termasuk membeberkan bukti transfer pembayaran dan sejumlah bukti lain juga dibeber para korban di hadapan para anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo.

"Kami berharap, DPRD Sidoarjo bisa membantu kami. Memfasilitasi agar persoalan ini segera selesai. Karena kami sudah capek. Bertahun - tahun mengadu dan menuntut kesana kemari tidak kunjung ada kejelasan terkait permasalahan ini," ungkap Siok panggilan akrab Tjandrawati Prajitno.

Karena itu, lanjut Tjandrawati para korban PT Sipoa Grup meminta DPRD Sidoarjo menjembatani para korban dengan pihak Sipoa Grup dan instansi terkait lainnya agar persoalan para korban ini bisa segera selesai dan uang mereka bisa segera dikembalikan PT Sipoa Grup.

"Karena para korban ini sepertinya sudah tidak lagi berharap Properti PT Sipoa. Kami seolah yakin bahwa proyek pembangunan properti itu tidak bakal terealisasi, meski para pembeli yang jumlahnya ribuan orang sudah membayarnya," tegasnya.

Oleh karena itu, para korban memilih untuk berjuang agar uang dikembalikan. Jika tak kunjung ada penyelesaian, para korban ini mengaku akan membawa persoalan itu ke ranah hukum. Para korban bakal melaporkan kasus ini ke rana pidana karena sudah merasa menjadi korban penipuan. Karena itu, di hadapan para anggota dewan, para korban Sipoa juga sempat mempertanyakan persoalan perizinan terkait perusahaan properti itu.

"Khususnya perizinan pembangunan properti seperti yang dijanjikan kepada para konsumen. Perizinannya bagaimana juga sejauh ini kami tidak tahu sebagai pembeli. Mungkin bapak-bapak anggota dewan bisa melacaknya. Setahu kami, di lokasi juga tanahnya sengketa. Malah sempat dipakai dragrace (balapan)," urainya.

Selain itu, gara-gara menyebut lahan itu sengketa, Siok sampai disomasi dari berurusan dengan penyidik Polresta Sidoarjo.

"Saya dan teman-teman juga sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo terkait penyebutan lahan itu," jelasnya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori berjanji akan memfasilitasi para korban Sipoa. Setelah pertemuan ini, dewan akan mengundang PT Sipoa Grup dan semua instansi terkait lainnya untuk berbicara bersama di DPRD Sidoarjo.

"Intinya, mereka ini ingin uangnya kembali. Tapi sementara ini kan kita baru dengar dari satu pihak, makanya kita akan mempertemukan semua pihak. Para korban, pihak perusahaan dan semua instansi terkait lainnya," tandas M Dhamroni Chudlori.

Selain itu, lanjut Dhamroni melalui pertemuan itu diharapkan bisa terurai persoalan utamanya dan dicari solusinya.

"Termasuk keinginan para korban untuk bisa mendapatkan uang pembayarannya kembali itu," pungkasnya. Zak/Waw